DPRA Bentuk Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki

Analisisnews.com/Barlian: TERANGKAN:  Ketua DPRA Sulaiman, didampingi wakil ketua Sulaiman Abda (kanan) dan ketua Komisi I, Azhari Cage serta sejumlah anggota DPRA menerangkan pembentukan tim kajian dan advokasi MoU Helsinki Tahun 2005 dan UUPA Nomor 11 Tahun 2006, dalam konferensi pers di ruang rapat DPRA, Selasa, (18/6/2019)

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk tim kajian dan advokasi Nota Perjanjian Damai Aceh atau sering disebut Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan UU No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). DPRA membentuk tim ini, karena sebagian isi perjanjian damai dimaksud belum dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Dalam konferensi pers di ruang rapat DPRA, Selasa (18/6/2019), Ketua DPRA Sulaiman, SE, MSM mengatakan tim ini telah bekerja sejak bulan Maret lalu dan sudah melakukan penelitian sejak Mei 2019. Tim tersebut diberi nama Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki Tahun 2005 dan UUPA Nomor 11 Tahun 2006, yang berfokus pada aspek kewenangan Aceh dan pendapatan Aceh. 

Bacaan Lainnya

“Tim ini melakukan pengambilan data melalui wawancara dengan mereka yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan proses pembentukan perjanjian damai MoU Helsinki dan UUPA, serta pakar-pakar hukum tata negara dan keuangan Negara, baik yang berada di Aceh, Jakarta dan maupun Luar negeri,” kata Sulaiman.

Anggota tim tersebut terdiri dari tenaga ahli praktisi dan akademisi dari berbagai Universitas di Aceh seperti Unsyiah, UIN Ar-Raniry dan Unimal. Kajian akademis penelitian dimaksud dilakukan berdasarkan data sampling yang diperleh di lapangan yang mencakup 9 kabupaten/kota di Aceh.

Dalam temu pers tersebut, dihadiri para akademisi dan pakar yang terdiri dari guru besar, akademisi bertitel professor maupun doctor dari tiga perguruan tinggi unggul di Aceh itu. Tim kajian dan advokasi ini akan bekerja hingga akhir bulan September 2019.

Lebih lanjut, Sulaiman mengungkapkan, hasil yang diinginkan dari tim ini yaitu hasil kajian dalam bentuk naskah akademik, yang terdiri dari Buku-I tentang Kajian Normatif dan Konseptual MoU Helsinki dan UUPA Nomor 11/2006. Selanjutnya, menghasilkan Buku II tentang Implementasi dan Implikasi dari MoU Helsinki dan UUPA 2006 terhadap Perdamaian dan Kesejahteraan bagi Aceh. 

“Hasil ini akan menjadi bahan advokasi politik, hukum, sosial dan budaya dalam rangka keberlanjutan perdamaian antara pemerintah dan rakyat Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Sulaiman.

Dia mengatakan, hasil kajian tersebut akan menjadi bukti sejarah terkait hasil komitmen penyelesaian konflik Aceh, melalui perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah RI di Helsinki Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005 lalu.

Persoalan dalam penerapan UUPA

Dalam kesempatan tersebut, Sulaiman juga menyebutkan pula dalam kesempatan tersebut, beberapa hal yang masih menjadi persoalan dalam konteks MoU Helsinki dan UUPA diantaranya, terkait pemahaman kewenangan Aceh dalam seua sektor publik.

Selanjutnya, kedudukan Qanun Aceh dalam hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Selain itu pembagian hasil sumber daya alam dan mineral antra Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat serta regulasinya yang masih bermasalah dan belum konkrit serta transparan. Sehingga berpengaruh signifikan terhadap pendapatan Aceh.

Poin berikutnya, sistem perpajakan nasional dan perizinan yang masih bersifat sentralistik/terpusat dan belum memberikan ruang bagi hasil yang konkrit untuk Aceh, baik di darat, laut maupun udara. Hal ini, kata Sulaiman,  berdampak langsung pada kemampuan Aceh dalam pelaksanaan dan pengelolaan kewenangannya.

Berikutnya, persoalan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh sebagaimana dalam UUPA. DPRA mempersoalkan mengapa Dana Otsus Aceh hanya dalam jangka waktu tertentu dan bukan selamanya. “Jadi, logika dan mekanisme apa yang dipakai oleh pemerintah pusat untuk masalah ini?,” tanya Sulaiman.

Hal lain yang masuk dalam kajian juga, yakni penanganan korban konflik dan mantan kombatan yang merupakan bagian dari resolusi konflik Aceh, melalui Badan Reintegrasi Aceh yang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Namun, dipertanyakan mengapa dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.

Selanjutnya, transparansi dalam pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara pemerintah pusat dan Aceh, serta audit dan verifikasi atas semua kegiatan di Aceh. Hal ini belum terlaksana dan disampaikan hasil-hasilnya oleh pemerintah pusat kepada kepala pemerintahan Aceh.

“Dan lain sebagainya, klausula/komitmen yang ada dalam MoU Helsinki dan UUPA, yang akan menjadi lingkup penilaian tim kajian dan advokasi ini,” tutup Sulaiman, saat membacakan maksud dan tujuan pembentukan tim tersebut dihadapan puluhan wartawan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cagee, menambahkan, setelah 13 tahun perdamaian RI-GAM diteken, butir-butir MoU Hensinki dan UUPA yang sudah berjalan baru yaitu lembaga wali nanggroe, partai lokal dan dana otonomi khusus (Otsus). Khusus untuk dana Otsus akan berakhir pada 2028 mendatang.

Sementara beberapa hal yang belum dijalankan di antaranya masalah bendera, lambang, pembagian hasil minyak dan gas (Migas) 70-30 persen serta batas Aceh. 

“Inilah yang mau kita advokasi agar tidak ada kendala-kendala dan kita mengharapkan dengan tuntasnya MoU dan UUPA berjalan sebagaimana mestinya sesuai komitmen. Kita tidak ingin ada riak-riak lagi di Aceh terhadap perdamaian,” kata Azhari. (bar)