Polisi Tangkap Dua Warga Abdya Pemilik Sabu

ilustrasi (foto: internet)

BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan dua warga yang memiliki sabu seberat 5,14 gram.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK melalui Wakapolres Kompol Ahzan SH MSM, Senin (1/7/2019) mengatakan, Sat Narkoba awalnya mendapatkan sabu seberat 0,13 gram di Desa Babah Lhueng, Kecamatan Blangpidie dari terduga beinisial Ha (43) warga Desa Panton Raya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya sekira pukul 10.00 WIB.

“Hasil dari pengintaian personel dan laporan dari masyarakat tim berhasil meringkus Ha berikut barang buktinya hari ini, ” ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, Ha mengaku kalau barang haram tersebut diambil dari Sy alias CB (49) warga Desa Alue Seulaseh, Kecamatan Jeumpa. Berbekal informasi itu, pada pukul 13.00 WIB, Sat Res Narkoba langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan Sy yang ketika itu sedang berada di kediamannya. Dari tangan Sy, personel Sat Res Narkoba kembali menemukan 5,01 gram sabu setelah dilakukan penggeledahan.

Dijelaskan, Tim Opsnal Res Narkoba mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkoba di Desa Babah Lhueng. Untuk memastikannya, tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku Ha yang sedang berdiri santai di atas kendaraan roda dua kawasan objek wisata Irigasi Desa Babah Lhueng, Kecamatan Blangpidie.

“Pelaku tidak bisa mengelak dari personel. Sebab dari tangannya berhasil ditemukan satu paket sabu seberat 0,13 gram,” paparnya.

Di lokasi berikutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba awalnya mencegat pelaku Sy alias CB sedang mengendarai roda dua. Tanpa banyak basa-basi, personel langsung menggelandang pelaku ke rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan. “Di rumahnya personel menemukan sabu seberat 5,01 gram yang disimpan di samping rumahnya,” terangnya.

Pascaditangkap, pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Abdya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut, diancam dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (ag)