BLANGPIDIE-Dalam rangka meningkatkan akurasi data dan optimalisasi penerimaan iuran Jaminan Kesehatan dari segmen pemerintah daerah, BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Rabu (3/7/2019) menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi data iuran di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya Drs Thamrin, Kepala KPPN Tapaktuan, Sekretaris DPRK, Kepala Badan Keuangan, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh berserta jajarannya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh Mahmul Ahyar mengatakan, kegiatan rekonsiliasi iuran wajib tersebut dilaksanakan setiap triwulan dan kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya diadakan ditahun 2019 dengan tujuan untuk meningkatkan akurasi data dan memastikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dibawah tanggal 10 setiap bulannya serta menvalidasi bukti penerimaan negara atas setoran iuran Pemda. Bahkan jika ada kesalahan kode akun akan dilakukan koreksi segera mungkin.
“Pemkab Abdya sangat berkomitmen dalam melaksanakan pembayaran iuran PNS, Pemda, dan DPRK kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya,” ujarnya.
Berdasarkan data pihaknya menyebutkan bahwa Iuran bulan Januari-Juni 2019 sudah dibayarkan Pemkab Abdya dibawah tanggal 10 setiap bulannya.
Dijelaskan, besaran premi bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan, PNS, prajurit TNI, Polri, keuchik dan perangkat desa serta pekerja atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan yang terdiri dari 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah).
Sementara itu Sekda Abdya Drs Thamrin dalam kesempatan tersebut atas nama Pemkab Abdya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya serta berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran Iuran BPJS Kesehatan dimaksud secara akurat dan tepat waktu.
“Pemkab Abdya siap mendukung sustainabilitas BPJS Kesehatan dengan cara mendaftarkan seluruh PNS di Abdya serta memungut dan menyetorkan iuran Jaminan Kesehatan PNS tepat waktu, tepat akun, tepat lokasi, dan tepat jumlah setiap bulannya termasuk menggangarkan kewajiban iuran jaminan kesehatan yang menjadi kewajiban Pemkab, ” tuturnya. (ag)