Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi gugatan perdata yang
dilayangkan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) terkait
kualitas udara. Anies mengatakan jika ingin kualitas udara di Jakarta membaik,
warga termasuk penggugat harus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
“Jadi begini, negara ini adalah negara hukum dan setiap warga negara,
setiap badan, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas semua masalah yang
dianggap perlu untuk diselesaikan lewat jalur hukum. Jadi kita hargai, kita
hormati dan nanti biar proses hukum berjalan,” ujar Anies di Balai Kota
DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Dia juga meminta warga memanfaatkan transportasi umum yang dinilainya saat ini
sudah baik. Dia mencontohkan beberapa transportasi seperti TransJakarta dan
MRT.
Anies mengungkapkan
saat ini Pemprov DKI juga sudah melakukan beberapa langkah. Dia mengatakan saat
ini sedang menyiapkan alat ukur kualitas udara. Dia juga mengatakan soal
kualitas udara yang dirilis oleh Airvisual itu bukan mencakup kualitas udara
seluruh Jakarta.
“Kita akan ada langkah-langkah jangka pendek. Nomor satu adalah kita akan
menyiapkan alat-alat ukur kualitas udara karena hari ini kalau kita ditanya
balik, yang bilang kualitas udara buruk maka kita hanya bisa menentukan paling
10 titik, 15 titik maksimal di Jakarta” katanya
“Dan yang keluar di Airvisual itu dari Kedutaan Amerika. Jadi kan
menggambarkan kualitas udara di sekitar Gambir saja, tapi belum kualitas udara
di seluruh Jakarta. Jadi salah satu langkah yang akan kita kerjakan adalah
memiliki alat ukur kualiatas udara secara lebih banyak sehingga kita bisa
menjangkau lebih luas di Jakarta,” imbuh Anies
Terakhir, Anies mengatakan jika warga sekaligus penggugat tidak ingin kualitas
udara di Jakarta lebih buruk lagi, maka solusinya ialah mengurangi penggunaan
kendaraan pribadi. Dia meminta agar semua warga berkontribusi terkait kualitas
udara di Jakarta.
“Mari semuanya, semua dari kita kurangi penggunaan kendaraan pribadi
karena kualitas udara ini bukan disebabkan satu dua profesi saja, tapi oleh
kita semua, termasuk teman-teman kita yang melakukan tuntutan hukum. Itupun
kita-kita semua senyatanya ikut melakukan kontribusi pada penurunan kualitas
udara, kecuali sudah pada naik sepeda semua. Kalau semua sudah naik sepeda, itu
lain,” tuturnya.
Gerakan Ibukota menggugat Gubernur DKI Jakarta Anis
Baswedan hingga Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Anies
hingga Ridwan digugat secara perdata karena dinilai lalai menjaga kualitas
udaradi wilayah yang mereka pimpin.
Selain terhadap Anies dan Ridwan Kamil, Gerakan Ibukota turut menggugat
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo dan Gubernur Banten Wahidin Halim. (*)
Sumber: detik.com