
BLANGPIDIE – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59 di Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya), Senin (22/7/2019) berlangsung khidmat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Abdya, Akmal Ibrahim Wakil Bupati, Muslizar MT, Kejari Abdya Abdul Kadir SH MH, Ketua DPRK Zaman Akli, Kapolres AKBP Moh Basori SIK, Dandim 0110/Abdya Letkol Arm Iwan Aprianto SIP, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, kepala SKPK, Camat, keuchik serta unsur terkait lainnya.
Kepala Kejari Abdya, Abdul Kadir SH MH saat memberikan sambutan pada peringatan HBA itu mengatakan, proses penegakan hukum tidak mesti harus ditindak semua. Akan tetapi masih ada pola pencegahan yang harus diterapkan seperti jaksa pengacara negara (JPN), Tim pengawal pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) dan lainnya. Artinya kejaksaan tidak dengan serta merta menggunakan kewenangan dan dalam menerapkan sebuah kewenangan yang telah diatur oleh negara, tetapi harus secara independen serta tidak terpengaruh dengan hal apapun termasuk interpensi dari oknum yang akan menggagalkan penanganan sebuah kasus.
Sejauh ini telah banyak perkara yang telah selesai ditangani termasuk eksekusi hukuman cambuk bagi 23 terpidana yang baru-baru dilaksanakan di halaman depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Blangpidie. Menurutnya, dalam proses penegakan hukum, pihak tidak bermaksud untuk menzalimi para terduga, tetapi hal itu dilakukan sesuai prosedur serta tetap menjunjung tinggi profesionalitas. Seperti kasus korupsi pembangunan jetty Rubek Meupayong, kasus dugaan SPPD fiktif yang sedang dalam proses penyelidikan dan kasus-kasus lainnya.
Dia berharap tidak ada lagi pejabat yang terjerat dengan kasus korupsi, sebab pihaknya terus berupaya melakukan pendampingan dan memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk melakukan konsultasi mengenai hukum.
Bupati Abdya Akmal Ibrahim memberikan apresiasi atas penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan setempat. Kejari Abdya diharapkan dapat terus meningkatkan prestasi dalam penanganan hukum di Abdya. Penerapan hukum itu bukan hanya sekedar menindak tapi juga membina. Jika masyarakat sudah paham dan sadar hukum, maka semuanya akan aman. Begitu juga dengan para pejabat, agar tetap mempedomani aturan yang berlaku, sehingga tidak salah dalam melangkah.
Sebagai pimpinan daerah dia mengaku sudah bekerja keras untuk membuat yang terbaik agar tidak melanggar hukum. Proyek strategis yang menjadi kebutuhan dan hajat hidup orang banyak harus didorong supaya sukses. Segala persoalan hukum bisa dicegah, dengan adanya klinik hukum bisa dikonsultasikan dengan baik. Jika ditemukan kerugian negara, bupati bertanggung jawab untuk menagih selama waktu 60 hari. Dalam peringatan HBA tersebut Bupati Abdya juga memberikan penghargaan kepada Kejari Abdya atas kinerjanya selama ini dalam upaya penegakan hukum di Abdya serta sejumlah kegiatan lainnya.(ag)