BLANGPIDIE-Mantan Keuhcik dan Bendahara Desa Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terancam jadi tersangka. Kedua mantan aparatur tersebut diduga telah melakukan penyelewengan terhadap penggunaan dana desa (DD) tahun lalu sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK, Jumat (2/8/2019) mengatakan, Keuchik dan Bendahara Desa Blang Makmur terancam ditetapkan jadi tersangka karena tidak bisa mempertanggung jawabkan dana desa sebesar Rp.445 juta lebih dari total anggaran sebesar Rp.1,28 miliar pada tahun 2018 yang digelontorkan untuk pembangunan di desa tersebut. Sejak tiga bulan mantan Keuchik inisial MH menghilang secara misterius, aparat kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait penggunaan dana desa tersebut.
Untuk penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Abdya. Karena itu merupakan syarat formil untuk kelengkapan pemberkasan. Akan tetapi, Kapolres menilai Inspektorat terlalu lamban. Sehingga hasil hitungan tersebut juga belum sampai ke mejanya.
“Mengenai hasil auditnya sudah kami minta, tapi belum dikirimkan. Kalau memang sudah terbukti, langsung ditetapkan jadi tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, kasus tersebut telah terindikasi adanya kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Penetapan tersangka nanti akan diumumkan berbarengan dengan kelanjutan kasus Jetty Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh yang juga sudah ada tersangka baru.
Seperti diketahui, mantan Keuchik Blang Makmur MH sempat menghilang secara misterius di kompleks PPI Ujung Serangga, Susoh. Kabar hilangnya MH sempat menjadi tanda tanya banyak kalangan di Abdya. Bahkan ada yang mengira dirinya telah ditelan ombak bahkan ada yang menduga telah lari ke Malaysia. Namun dugaan tersebut sirna setelah yang bersangkutan akhirnya kembali lagi ke kampung halaman dengan membawa informasi kalau dirinya telah disekap oleh orang yang tidak dikenal dan akhirnya kabur ke Kabupaten Aceh Singkil.
Meski sudah kembali dengan selamat dan telah menyerahkan diri, yang bersangkutan tetap tidak bisa menghindar dari penyelidikan pihak kepolisian terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2018 yang belum bisa dipertanggung jawabkan dan telah merugikan negara. (ag)