BLANGPIDIE-Oknum pegawai negeri sipil (PNS) A (32) warga Desa Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang bertugas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie diduga telah menggelapkan satu unit mobil jenis Toyota Inova dengan nomor polisi BL 745 JS sejak Rabu (24/4) lalu.
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH, Jumat (9/8/2019) membenarkan bahwa A seorang PNS yang bekerja di LP Kelas III Blangpidie telah ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 6 Agustus 2019 lalu terkait kasus dimaksud. Oknum PNS itu dilaporkan telah membawa kabur satu unit mobil Inova milik Yurdani Yunus warga Desa Durian Rampak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.
Yurdani selaku korban secara resmi melaporkan pelaku ke Mapolres Abdya dengan nomor LP-B/23/IV/RES.1.11/2019/SPKT tanggal 24 April 2019. Laporan tersebut dilayangkan korban setelah enam hari mobil miliknya tidak kembali. Padahal mobil tersebut dicarter oleh pelaku selama lima hari sejak Kamis (18/4) lalu.
“Lantaran mobil korban tidak kunjung dikembalikan sesuai dengan rentan waktu yang dijanjikan dan tidak ada itikad baik dari pelaku, maka korban membuat laporan secara resmi. Parahnya, pelaku hinggga saat ini tidak bisa dihubungi lagi, ” ujarnya.
Sat Reskrim Polres Abdya terus melakukan penelusuran ke arah tujuan pelaku membawa mobil itu. Pihaknya mencurigai, mobil itu berada di wilayah Sumatera Utara. Karena menurut keterangan korban, pelaku membawa mobil itu ke arah Sumatera Utara.
Ditambahkan, sebelumnya pelaku memang pernah satu kali mencarter mobil milik korban. Namun mobil kembali setelah beberapa hari disewa menurut perjanjian. Kali ini justru berbeda, ternyata mobil tidak kembali lagi dan pelaku juga tidak bisa dihubungi lagi.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali Sat Reskrim melayangkan surat panggilan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Pihaknya sudah meminta keterangan dari beberapa saksi yang menyatakan bahwa pelaku memang benar telah membawa kabur mobil tersebut.
Bedasarkan surat nomor DPO/03/VIII/2019/Reskrim menyatakan bahwa A bekerja sebagai PNS dengan alamat Desa Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie dengan ciri-ciri khusus, badan tegap, rambut lurus hitam pendek, tinggi lebih kurang 170 cm, berat kurang lebih 75 Kg, kulit sao matang dan muka oval. Atas berbuatanya itu, pelaku diancam dengan pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun. (ag)