4 Karya Budaya Aceh ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Suasana sidang penetapan warisan budaya tak benda Indonesia (foto: ist)

JAKARTA – Tim Warisan Budaya Tak benda (WBTB) Indonesia tahun 2019, menetapkan 4 karya budaya Aceh sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Keempat karya budaya Aceh yang telah di tetapkan tersebut adalah Memek domain kemahiran dan kerajinan tradisional Simeulue, Gutel domain kemahiran dan kerajinan tradisional Aceh Tengah, Sining domain seni pertunjukan Aceh Tengah, Silat Pelintau domain Tradisi dan ekspresi Lisan Aceh Tamiang.

Adapun penetapan tersebut berdasarkan hasil sidang Sidang penetapan karya budaya pada 13 sampai 16 Agustus 2019 di hotel Millinium Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Kabid Sejarah dan Nilai Budaya Disbudpar Aceh dan Kasi Nilai Budaya. Selain itu hadir Salman Yoga yang mewakili dari tim ahli provinsi Aceh, yang juga turut mendampingi Kepala BPNB Aceh-Sumut, Irini Dewiwanti.

Dengan ditetapkan 4 karya budaya ini, maka jumlah karya budaya Aceh yang telah menjadi warisan budaya tak benda Indonesia menjadi 34 karya budaya.

Sebelumnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh bersama Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh-Sumut mengusulkan 11 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2019.

Ditempat terpisah, kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin, berharap, kabupaten/kota aktif untuk mencatatkan warisan budaya di wilayahnya sebagi upaya untuk perlindungan terhadap karya budaya lokal dari kepunahan dan klaimed budaya dari negara lain.

Dia juga berharap pada tahun yang akan datang, jumlah karya budaya yang ditetapkan bisa lebih banyak lagi. (red)