DPRK Gelar Paripurna Pandangan Umum terhadap Rancangan Qanun APBK Perubahan 2019

Suasana sidang Paripurna penyampaian pandangan umum terhadap rancangan Qanun APBK Perubahan 2019

BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh , kembali mengelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum anggota dewan serta usul, saran dan pendapat komisi – komisi dewan terhadap rancangan qanun perubahan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019, yang berlangsung di gedung setempat, Jumat (16/8/2019).

Dalam kesempatan tersebut, wakil ketua DPRK Banda Aceh, Heri Julius memimpin sidang, yang diturut dihadiri Walikota Aminullah Usman, Sekda kota T. Bahagia dan anggota dewan serta para kepala SKPK.

Bacaan Lainnya

Heri Julius mengatakan, agenda rapat dimaksud yakni mendengarkan penyampaian pandangan umum anggota dewan, serta usul, saran dan pendapat komisi – komisi di dewan.

“Kita berharap materi rancangan qanun perubahan APBK Banda Aceh anggaran 2019, yang telah disampaikan walikota Banda Aceh beberapa yang lalu, hendaknya dapat memberikan gambaran dan pemahaman kepada masing – anggota dan komisi dewan,” kata Heri Julius.

Selanjutnya wakil ketua mempersilahkan, satu persatu komisi di DPRK untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.

Komisi A, yang diwakili M.Ali pada kesempatan pertama menyampaikan usul dan saran komisinya. M Ali mengpresiasi seluruh keberhasilan dan kesuksesan yang telah diraih oleh Pemerintah Kota Banda Aceh selama ini.

Komisi A juga menyampaikan beberapa hal yang perlu disampaikan dalam kesempatan itu terkait mitra kerja komisi A yaitu Dinas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, yang dalam kinerjanya menertibkan Kota Banda Aceh, menyangkut sarana dan prasana yang belum memadai.

Yang dinilai belum memadai yaitu baik tempat penyimpanan barang sitaan, pegawai juga yang masih sangat dibutuhkan. Diminta kepada dinas terkait untuk bisa menambahan personil dan juga biaya operasional dalam menjalankan tugas dilapangan.

Selain itu, terkait dibangunnya Transmart di kota Banda Aceh. “Untuk itu kami meminta agar dalam pengurusan perizinan dapat dipantau juga terkait peraturan-peraturan agar tidak berseberangan dengan Syariat Islam dan dijaga Kearifan Lokalnya melalui Dinas Terkait,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta kepada Walikota supaya ada peraturan walikota (Perwal) terkait jenis usaha seperti salon, karaoke, panti pijat dan lainnya. “Kami minta kepada Walikota  supaya adanya Perwal atau regulasi beberapa jenis usaha seperti, Salon, Karoke, Panti Pijat dan lain-lain, melalui leading Sektor Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh untuk dapat mempercepat Draftnya yang sudah ada,” sebut M. Ali.

Set lah penyampaian pandangan umum ini, dilanjutkan dengan saran, usul dan pendapat dari komisi B yang diwakilkan Nurlaili. Pada kesempatan itu, komisi B mengapresiasi mitra kerjanya yang dinilai suda bekerja semestinya.

Selanjutnya, terkait PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh, Komisi B memberikan apresiasi kepada PDAM yang telah mencapai hampir 50 ribu pelanggan.

Komisi B melihat pelayanan PDAM Tirta Daroy sudah lebih baik walaupun belum sempurna ini harus dipertahan menjadi lebih baik, lebih efisien dan efektif. PDAM Tirta Daroy harus meningkatkan pelayanannya secara terus menerus mengingat jumlah pelanggan juga semakin bertambah.

“Kita berharap PDAM Tirta Daroy benar-benar bisa menyelesaikan masalah air bersih di Kota Banda Aceh menuju kegemilangan, sehingga PDAM Tirta Daroy akan lebih baik dan sejahtera selanjutnya dapat memberikan kontribusi bagi Kota Banda Aceh ” kata Nurlaili.

Setelah itu dilanjutkan komisi C , yang diwakilkan Zulkifli Abdi. Dia mengharapkan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banda Aceh untuk dapat dengan sungguh-sungguh dalam masalah IPAL yang  sedang galaknya dibangun sehingga  benar-benar terkoneksi dan berfungsi.

Selain itu, komisi C  meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh untuk dapat menghimbaukan kepada pedagan kaki lima yang menghasilkan sampah agar setelah selesai dalam penjualan sampah-sampah tersebut dapat dibersihkan setelah selesai penjualan.

Komisi C DPRK Banda Aceh juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh untuk berperan aktif dalam menghidupkan kembali budaya bersih terutama bagi para pendatang atau wisatasan yang datang ke Kota Banda Aceh sehingga mereka tidak membuang sampah sembarangan atau bukan pada tempatnya.

Sebagaimana pantauan Komisi C DPR Kota Banda Aceh, masih banyak jalan-jalan di Kota Banda Aceh yang mengalami kerusakan atau berlubang.

“Maka dari itu kami Komisi C DPRK Kota Banda Aceh meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pemeliharaan atau perbaikan pada jalan-jalan yang berlubang di Kota Banda Aceh.  Perbaikan jalan jangan dilakukan apabila telah terjadi kecelakaan atau musibah bagi masayarakat Kota Banda Aceh,” ungkapnya.

Selanjutnya yang terakhir komisi D, yang diwakilkan Isnaini. Pada kesempatai itu, komisi D menyampaikan beberapa usul, pendapat, saran, dan kritikan yang konstruktif demi sempurna Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2019.

Dinas kesehatan kota Banda Aceh telah menargetkan Seluruh Puskesmas agar dapat Terakreditasi pada tahun 2019. Komisi D meminta kepada Dinas Kesehatan agar dapat mencari solusi dan melakukan langkah-langkah yang tepat dan inovatif dalam rangka pemberantasan penyakit menular.

“Selain itu memperbaiki dan merehab fasilitas di beberapa Puskesmas yang telah mengalami kerusakan ” kata Isnaini.

Komisi D menyebutkan meningkatnya kualitas pelayanan di RSU Meuraxa yang berdampak kepada meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Rumah sakit.

“Yang dibuktikan dengan meningkatnya jumlah kunjungan pasien, baik pasien rawat jalan maupun rawat inap. Komisi D menyatakan siap mendorong mendukung sepenuhnya untuk memperbaiki dan meningkatkan apa yang sudah dicapai saat ini,” kata Isnaini.

Komisi D meminta agar Manajemen Rumah Sakit terus melukan pembenahan-pembenahan, di bidang pelayanan dengan menempatkan pegawai sesuai dengan bidang dan keahliannya.

Selanjutnya, komisi D juga meminta dinas pariwisata sebagai penanggungjawab agar kiranya kedepan tetap memprioritaskan dan meningkatkan promosi pariwisata terhadap berbagai objek andalan yang berada di kota Banda Aceh, baik melalui media cetak maupun dunia maya.

Dinas Pariwisata dapat melakukan perbaikan dan pemeliharaan objek wisata yang ada di kota Banda Aceh, serta menciptakan destinasi wisata baru sesuai potensi yang dimiliki.

“Komisi D meminta Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh kedepan kiranya dapat melaksanakan program peningkatan kesadaran ‘Pemulia Jame Adat Geutanyo’ kepada warga kota Banda Aceh terutama bagi mereka yang terlibat langsung dengan objek wisata dan wisatawan” tutup Isnaini. (red)