
BLANGPIDIE-KR (22) warga Desa Gunung Cut dan DR (24) warga Desa Alue Badek Kecamatan Jeumpa, pada Kamis (15/8) sekira pukul 16.40 WIB ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya). Kedua warga Abdya itu merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama beraksi.
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK melalui Kompol Ahzan SIK MSM, Jumat (16/8/2019) mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Awalnya polisi mengamankan KR yang di sebuah rumah dalam kawasan Desa Gunung Cut, Kecamatan Jeumpa. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan dua unit sepeda motor masing-masing jenis Honda Beat warna merah BL 5406 EL dan Supra X warna merah hitam tanpa plat nomor polisi.
Usai menangkap KR, aparat kepolisian melakukan pengembangan dan target selanjutnya mengarah ke TKP kedua di Desa Alue Badek, Kecamatan Jeumpa. Dari TKP tersebut, polisi mengamankan DR beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X warna hitam yang diduga hasil curian.
“Keduanya saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa tiga unit sepeda motor di TKP berbeda juga sudah diamankan,” terangnya.
Ditambahkan, kecurigaan ini sudah lama diketahui oleh pihaknya. Namun tidak ditemukan barang bukti yang kuat untuk menjerat pelaku. Setelah mendapatkan informasi yang akurat serta laporan dari masyarakat, polisi berhasil membongkar aksi kejahatan pelaku dengan langsung menggeladah ke TKP yang juga turut disaksikan aparatur desa setempat. Kedua pelaku terancam pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.
“Para pelaku ini sengaja menyimpan barang bukti itu disebuah rumah. Tim Opsnal Reskrim Polres Abdya langsung ke TKP dan mengamankan pelaku serta barang bukti,” paparnya. (ag)