177 Narapidana Rutan Jantho Dapat Remisi

Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Husaini A Wahab mewakili Menteri Hukum dan HAM RI, juga menyerahkan SK remisi 177 narapidana, kepada Kepala Rutan Klas II b Jantho, Yusnaidi, di Rutan tersebut, Sabtu (17/8/2019)

KOTA JANTHO – Sebanyak 177 dari 464 narapidana di rumah tahanan (Rutan) Klas IIb Jantho, mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 RI, Sabtu (17/8). Jumlah tersebut terdiri dari 77 napi berdasarkan PP No. 99/2012 dan 100 orang terkait remisi pidana umum.

Kepala Rutan Jantho, Yusnaidi, SH berharap kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum mendapatkan jatah remisi kali ini, untuk bersabar, karena akan diusulkan remisi susulan kedepan.

Bacaan Lainnya

“Untuk para WBP Rutan Jantho yang saya cintai, jangan berkecil hati apabila hari ini tidak ada namanya dalam Surat Keputusan remisi, karena ada kurang lebih 100 orang yang akan diusulkan remisi susulan. Ini mengingat karena persyaratan belum lengkap,” ujarnya.

Dikatakannya, proses pengusulan remisi tahun ini sangat ketat. Bila satu saja dokumen yang diminta tidak dimasukkan ke Aplikasi SDP (System Database Pemasyarakatan), maka otomatis dianggap tidak memenuhi syarat. “Jadi para WBP sekalian, saya harap bersabar, hak-hak kalian tetap diberikan,” kata Yusnaidi.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Husaini A Wahab mewakili Menteri Hukum dan HAM RI, juga menyerahkan SK remisi 177 narapidana, yang diterima Kepala Rutan Klas II b Jantho, Yusnaidi.

Sebelumnya, Wakil Bupati, Tgk. Husaini A Wahab membacakan pidato Menkumham RI. Dia berharap kepada warga binaan untuk terus belajar dan menimba ilmu, agar kelak saat bebas menjadi warga yang memiliki potensi di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, dalam arahannya, Wabup juga menegaskan, agar warga binaan terus berdoa dan meminta taubat kepada Allah SWT. “Minta ampun kepada Allah untuk bertaubat nasuha. Patut disyukuri, Allah masih memberikan kesempatan untuk meminta ampunan,” kata Wabup, dalam arahannya usai membacakan pidato Menkumham RI.

Kapasitas Lebih
Lebih lanjut, kepala Rutan Klas II b Jantho, Yusnaidi mengungkapkan, kapasitas Rutan Jantho melebihi kapasitas. Kini rutan yang terletak ditengah-tengah kota Jantho itu, dihuni oleh 464 warga binaan. Sementara, kapasitas Rutan tersebut yakni hanya 111 orang. “Narapidana over kapasitas 318 persen. Petugasnya sebanyak 57 orang,” ujarnya.

Terkait over kapasitas, Kepala Rutan, Yusnaidi telah mengusulkan ke pusat setiap tahunnya, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kementerian Hukum dan Ham. “Sudah kita usulkan ke pusat setiap tahun, tapi belum ada tanggapan sampai saat ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dia menambahkan, tindak pidana yang dilakukan warga binaan Rutan Jantho didominasi oleh kasus narkotika yang mencapai 60 persen lebih. Kemudian perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, penipuan dan beberapa kasus lainnya. (b)