
BLANGPIDIE-Satuan Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta 6 unit sepeda motor (sepmor) yang merupakan barang bukti hasil curian.
Kedua pelaku yang merupakan warga asli Kabupaten Abdya dan diketahui telah menjalankan aksi kejahatan pencurian sejak tahun 2017 lalu.
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono SE didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH, Senin (19/8/2019) dihadapan sejumlah wartawan dalam jumpa pers di aula Mapolres setempat mengatakan, kedua pelaku diduga kuat merupakan sendikat curanmor kawasan barat selatan Aceh (Barsela).
Enam unit sepmor hasil curian itu berhasil diamankan oleh pihaknya setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, serta diperkuat dengan laporan dari warga yang kehilangan sepmor.
“Enam unit sepmor hasil curian itu ditemukan setelah melakukan pengembangan dari dua pelaku yang tertangkap pada Kamis (15/8/2019) lalu, sekira pukul 16.40 WIB,” sebutnya.
Dijelaskan, kedua pelaku tersebut tertangkap di lokasi yang berbeda. Awalnya polisi mengamankan GR (20) di sebuah rumah dalam kawasan Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan dua unit sepeda motor masing-masing jenis Honda Beat warna merah dan Supra X warna merah hitam tanpa terpasang nomor polisi (plat).
Usut punya usut, polisi kembali mengarahkan tujuan ke TKP kedua di Dusun Alue Badek, Desa Cot Menee, Kecamatan Jeumpa selang beberapa menit setelah pelaku pertama tertangkap. Dari TKP tersebut, polisi mengamankan RD (24) beserta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang diduga hasil curian.
“Setelah dilakukan pengembangan, baru ditemukan tiga unit lagi yang sudah dijadikan becak oleh pembeli. Pembelinya merupakan kalangan masyarakat biasa, yang tidak tahu persis status kendaraan dimaksud,” paparnya.
Ditambahkan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor dari Salbuki (35) warga Desa Cot Manee, Kecamatan Jeumpa.
Setelah mendapati kendaraannya hilang di wilayah setempat, Salbuki mendatangi Polsek Blangpidie untuk membuat laporan dengan nomor LP-B/09/VIII/2019/SPKT tanggal 14 Agustus 2019.
Dia menduga masih banyak kendaraan curian lainnya yang belum ditemukan. Namun pihaknya terus menggali informasi dari kedua pelaku. Pasalnya, pelaku diduga kuat merupakan sendikat curanmor Barsela. Tidak tertutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan aksi pencurian di daerah lain. Sebab, dilihat dari hasil curiannya, pelaku memang sangat berpengalaman dalam menjalankan aksi, serta diduga kuat memiliki jaringan di daerah lain.
Mereka telah sering melakukan aksi kejahatan di kawasan Aceh Barat, Nagan Raya hingga Aceh Selatan termasuk Abdya dan sangat meresahkan masyarakat.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku hanya mengandalkan satu unit kunci berbentuk huruf T guna merusak sistim keamanan sepmor. Atas perbuatan melawan hukum itu, kedua pelaku dituntut pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.(ag)