KOTA JANTHO – Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar periode 2019-2024, dilantik dan dikukuhkan ketua Pengadilan Negeri kota Jantho, Hj. Tuty Anggraini, SH, MH di aula gedung dewan setempat, Selasa, (20/8/2019).
Dari semua anggota DPRK yang baru dilantik itu, 14 diantaranya merupakan anggota DPRK periode 2014-2019, yang terpilih kembali di periode lima tahun kedepan. Pengamanan dalam pelantikan ini, terlihat cukup ketat dan di depan pintu masuk gedung DPRK dibentang kawat berduri.
Berdasarkan data dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, usia termuda anggota DPRK Aceh Besar yang baru adalah 29 tahun dan yang tertua adalah 53 tahun. Yang berusia 29 tahun ada dua orang dan kalau di ukur rata-rata, anggota DPRK yang baru dilantik itu, berusia antara 30 tahun sampai 40 tahun. Hanya beberapa orang saja yang berada di atas 40 tahun.
Adapun, 35 anggota DPRK Aceh Besar periode 2019-2024 yang dilantik itu diantaranya, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Lembah Seulawah, Seulimeum, Kota Jantho, Kuta Cot Glie, Indrapuri yakni Nahbani (Gerindra), Hanifullah (PKS), Muhsinir Marzuki SSos (PAN), Zulfikri (Partai Aceh), Nasruddin M Daud (PDA), Mustafa (PNA), dan Firdaus SE MM (PBB).
Selanjutnya, Dapil 2 meliputi Kecamatan Lhoong, Lhoknga, Leupung, Pulo Aceh, Peukan Bada yakni Eka Rizkina SPd (PKS), Abdul Muchti AMd (PAN), Yusran Yunus SPI MA (PAN), Gunawan SE MM (Partai Aceh), dan Tgk Mahyuddin (PDA).
Dapil 3 meliputi Kecamatan Darul Imarah, Darul Kamal, Simpang Tiga yakni Zulfahmi (Gerindra), Saifuddin SE (Partai Golkar), Ruslan Effendi SHI (PKS), Mahdi Basyah ST MSi (PAN), Zarwatun Niam (Partai Demokrat), dan Saifuddin (Partai Aceh).
Dapil 4 meliputi Kecamatan Blang Bintang, Ingin Jaya, Kuta Malaka, Montasik, Sukamakmur, yakni Muhibuddin (Partai Golkar), Zulfikar SH (Partai Nasdem), Mursalin SHI (PKS), Fahrizal AMd (PAN), Rahmat Aulia SPdI (PAN), Yuhelmi (Partai Demokrat), Juanda Jamal ST (Partai Aceh), dan Muslem M Asyek AMd (PDA).
Dapil 5 meliputi Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kuta Baro, Darussalam, Baitussalam, Mesjid Raya, yakni Syahrizal (PKB), Khubbie El Risal SH (Gerindra), Usman AR (Partai Golkar), Zulfikar Aziz SE (PKS), Iskandar Ali SPd (PAN), Firdaus Armia (Partai Demokrat), Bahktiar ST (Partai Aceh), Tgk Mufaddhal Zakaria (PDA), dan Arfiansyah SPd (PNA).
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman, SE mengatakan, DPRK yang telah dipimpinnya selama lima tahun, telah memberikan seluruh pengabdian dan kinerja terbaiknya maupun para anggota DPRK periode 2014-2019 kepada rakyat Aceh Besar.
“Kepada saudara-saudara kami anggota DPRK masa jabatan tahun 2014-2019 saya ucapkan terima kasih atas seluruh kinerja dan pengabdian yang saudara lakukan selama menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Besar,” kata Sulaiman, yang juga terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada periode lima tahun kedepan itu.
Dia mengharapkan kepada anggota DPRK Aceh Besar yang baru terpilih untuk melanjutkan kembali pengabdian anggota DPRK sebelumnya. Sulaiman juga berpesan agar anggota DPRK yang baru, untuk memikirkan kemajuan Aceh Besar kedepan.
“Kepada saudara saudara anggota DPRK Aceh Besar terpilih masa jabatan tahun 2019 – 2024 kami menaruh harapan yang sangat besar kepada saudara-saudara, untuk dapat memperjuangkan aspirasi rakyat yang telah dipercayakan kepada saudara – saudara membangun daerah ini,” kata politisi Partai Aceh ini.
Ditetapkan Sementara
Usai pelantikan dan pengukuhan, langsung ditetapkan pimpinan DPRK Sementara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketua DPRK Aceh Besar sementara, dijabat oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Iskandar Ali.
Dalam sambutannya, Iskandar Ali mengatakan, amanah yang dibebankan kepadanya maupun para anggota DPRK, memiliki tanggung jawab yang besar. “Baik itu tanggung jawab kepada Allah maupun tanggung jawab kepada rakyat yang kami wakili,” ujarnya.
Pihaknya mengharapkan dukungan dan bantuan seluruh rakyat Aceh Besar dalam pelaksanaan tugas – tugas DPRK ke depan. Sebagai wakil rakyat, Dia mengatakan, DPRK akan terbuka terhadap kritik maupun saran dari segenap pihak.
“Karena setiap kritik dan saran terutama yang konstruktif pada hakikatnya merupakan manifestasi kasih sayang, perhatian, serta wujud kebersamaan diantara kita dalam mewujudkan Aceh Besar tercinta ini kearah yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Aceh Besar, Tgk. Husaini A Wahab, mengatakan, anggota dewan yang baru dilantik berasal dari berbagai partai politik yang berbeda-beda. Namun dia berharap, semuanya harus bersatu untuk kepentingan rakyat.
“Karena itu, sebutan sebagai wakil rakyat hendaknya jangan hanya slogan saja. Sebutan itu mesti dipegang teguh agar tidak mengalami degradasi makna setelah Bapak/Ibu duduk di lembaga legislatif ini,” katanya.
Setelah membaca sambutan Plt. Gubernur Aceh, Wabup kemudian meberikan pidato singkat yakni mengajak DPRK bersama-sama eksekutif untuk membangn Aceh Besar. Wabup juga mengatakan terbuka untuk dikritik, yang sifatnya membangun.
“Saya sangat mengharap, apalagi saya sendiri tolong dinasehati, tolong dikritik, ingatkan kami jangan kami masuk dalam jurang. Ingatkan semua kami, rugi kalau sudah dipilih kalau tidak ada yang mengingatkan. Jangan kami masuk dalam jurang,” ujarnya.
Pengamanan ketat
Pantauan di lokasi, prosesi pelantikan dihadiri ribuan warga Aceh Besar. Ada warga yang berada di luar halaman gedung DPRK, dan ada juga yang langsung berada di halaman maupun dalam gedung dewan.
Sementara, aparat keamanan berjaga-jaga di lokasi dengan pengamanan ketat. Warga yang tidak memiliki undangan dan tidak berkepentingan, terlihat tidak diperkenankan memasuki kawasan gedung DPRK.
Di depan pagar gedung tersebut, juga dipasang kawat berduri untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan. Namun, sampai berakhirnya acara pelantikan, sekitar pukul 13.00 WIB, kondisi berlangung aman dan lancar.
Seperti diketahui, penetapan anggota DPRK Aceh Besar, sempat tertunda, karena berbagai persoalan. Bahkan pada masa-masa rekapitulasi penetapan hasil beberapa bulan lalu, sempat mengalami kericuhan. Sehingga, akhirnya penetapan anggota DPRK daerah ini pun, pun bukan lagi dilakukan oleh KIP Aceh Besar, melainkan sudah diambil alih KIP provinsi Aceh. (b)