
BANDA ACEH – Komisi C DPRK Banda Aceh melakukan konsultasi Draf Qanun Retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke Pemerintah Aceh, Rabu (21/2019).
Konsultasi Draf qanun tersebut , langsung dihadiri ketua komisi C Mahyiddin, turut didampingi anggota komisi, Tasrif dan Zulfikar, serta sekretariat DPRK.
Pada kesempatan itu, rombongan komisi C DPRK, diterima langsung Kabag Biro Hukum Pemerintah Aceh, Syarifah Masyitah di ruang Task Force.
Zulfikar salah satu anggota komisi C DPRK Banda Aceh menyebutkan, perlu adanya evaluasi dan persetujuan bersama. “Bukan Draf yang dievaluasi, tetapi mengevaluasi hasil yang telah disepakati,” jelas Zulfikar.
Lebih lanjut, katanya, Inti dari konsultasi, untuk menyempurnakan Draf qanunnya, lalu dikembalikan ke Banda Aceh, dan di paripurnakan kembali.
Zulfikar menambahkan, persetujuan ini diharapkannya bisa cepat. Dia mengatakan regulasinya agak panjang, dan sesuai dengan undang – undang, maka perlu adanya konsultasi dengan kementerian dan evaluasi tertulis.
“Kemungkinan besar Insya Allah , memakan waktu satu bulan untuk menyelesaikanya, yang pasti sebelum pengesahan ada persetujuan bersama,” kata Zulfikar.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Aceh, Syarifah Masyitah mengatakan, Draf ini akan dievaluasi dulu, dan selanjutnya Gubernur berkordinasi dengan kementerian yang membidangi keuangan.
“Setelah itu dikembalikan ke Gubernur, dan hasil evaluasinya akan kami kembalikan dalam bentuk SK ke Walikota, dan lalu disahkan,” ungkapnya.
Dia juga berharap bisa cepat selesai. “Kalau ini berjalan dengan lancar, Insya Allah bisa cepat selesai, seperti yang diharapkan DPRK Banda Aceh,” tutupnya. (rel/b)