TAKENGON – Satreskrim Polres Aceh Tengah bekuk pelaku Curanmor AD (39) beserta barang bukti dalam Operasi Sikat Rencong Tahun 2019 ini.
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim Agus Riwayanto Diputra S. IK. M. H dalam konferensi pers menyebutkan dalam operasi Sikat Rencong pihaknya berhasil mengungkap tersangka.
Disampaikan, kronologi kejadian ini terjadi pada hari Sabtu 4 Agustus 2018 lalu, sekira pukul 05.00 WIB. Tersangka AD bersama rekannya yang berinisial S melakukan pencurian di Kampung Kala Nareh, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
“Kedua pelaku mencongkel pintu belakang rumah kontrakan korban yang sebelumnya sudah direncanakan, dengan menggunakan sebuah kayu berukuran 15 cm melalui pintu belakang, lalu mengambil sebuah sepeda motor yang sedang parkir di dalamnya,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Agus Riwayanto Diputra S.IK., M.H, pada konferensi persnya Rabu, (21/8/ 2019).
Dalam konferensi pers tersebut penyidik Reskrim menghadirkan barang bukti dan tersangka curanmor dengan memakai baju tahanan. Dalam kesempatan itu juga dihadirkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di Polres Aceh Tengah.
Melalui media analisisnews.com, Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, bila ada yang merasa kehilangan kendaraan dipersilahkan datang ke Polres Aceh Tengah dengan membawa surat – surat kendaraan.
“Jika cocok dengan surat-suratnya nanti akan dilakukan proses pengembalian barang bukti tersebut, dan pengembaliannya dijamin gratis,” kata kasat Reskrim Agus Riwayanto Diputra S.IK., M.H.
Dari peristiwa tersebut, kini tersangka harus menjalani hukuman dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 362 Ayat (1), dengan ancaman 7 (Tujuh) Tahun penjara. (Jun)