BANDA ACEH – Komisi C DPRK Banda Aceh mengelar rapat kerja dengan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Banda Aceh, terkait rancangan qanun tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rapat tersebut membahas finalisasi Raqan dimaksud, yang berlangsung di aula kantor DPRK Banda Aceh, Jumat (23/8/2019).
Ketua Komisi C DPRK Banda Aceh , Mahyiddin mempimpin langsung rapat, dengan didampingi anggota komisi, Zulfikar, Tasrif, dan turut dihadiri kepala dinas PUPR Banda Aceh, Ir.Jalaluddin beserta staf lainya.
Anggota Komisi C, Zulfikar, mengatakan, dalam rapat itu terkait sinkronisasi akhir pembahasan qanun retribusi IMB.
“Sudah ada kesepakatan bersama antara komisi C yang ditugaskan DPRK dengan tim pembahas dari Pemko yakni dinas PUPR. Dengan begitu sudah siap untuk diparipurnakan , untuk disetujui bersama dengan semua fraksi ,” kata Zulfikar.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pada prinsipnya DPRK mendorong agar Pemko memberikan keringanan bagi masyarakat kota Banda Aceh , dengan kualifikasi tertentu sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat.
“Kita buka ruang untuk Pemko memberikan kemudahan itu, dan akan kita kawal terus, terutama bagi masyarakat yang pernah tertimpa musibah seperti tsunami, kebakaran, bencana alam dan juga dhuafa akan mendapat kemudahan dalam proses kepengurusan IMB ,” ujar Zulfikar. (rel/b)