
BANDA ACEH – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh melakukan penertiban terhadap usaha penukaran uang atau money changer tak berizin yang berkedok toko emas di sejumlah daerah di Aceh. Penertiban dilakukan pada medio Agustus 2019 lalu.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Zainal Arifin Lubis di Banda Aceh, Jumat (23/8/2019) mengatakan, money changer atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), memang penting untuk melayani masyarakat, namun perlu legalitas. “Perlunya legalitas terhadap KUPVA BB yang beroperasi di Aceh,” ujarnya.
Money changer tidak berizin yang berkedok toko emas dimaksud tersebar di wilayah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya. Di dua daerah ini, ada 8 (delapan) titik yang disinyalir terdapat perdagangan maupun transaski yang menggunakan valuta asing, namun telah ditertibkan.
Adapun sejumlah titik di dua daerah ini yang membuka usaha money changer berkedok toko emas itu diantaranya, di Kabupaten Pidie terdapat di kawasan Kota Sigli, Grong-Grong, Kembang Tanjong dan Beureunuen. Sementara, di wilayah Pidie Jaya, money changer ilegal ada di Ulee Glee, Meureudu, Luen Putu dan Trienggadeng.
Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan, dari 34 toko emas yang disinyalir melakukan KUPVA BB tidak berizin tersebut, seluruhnya sudah tidak melakukan penukaran valuta asing lagi. “Namun demikian, BI Aceh tetap akan memonitor komitmen tersebut untuk menghindari timbulnya kegiatan tidak berizin tersebut di kemudian hari,” ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan penertiban dan monitoring terhadap usaha ilegal dimaksud terus dilakukan secara berkala. Bila masih terdapat pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin, kata Zainal, BI Provinsi Aceh beserta aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas.
Kegiatan monitoring tersebut, katanya, dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), yang mengatur bahwa setiap penyelenggara KUPVA BB wajib memperoleh izin usaha dari BI.
Dijelaskannya, KUPVA BB atau biasa dikenal dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. Selama ini KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing.
Zainal menegaskan, tindakan tegas akan dilakukan terhadap KUPVA BB tidak berizin yang masih tetap beroperasi. Tindakan dimaksud, katanya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bank Indonesia beserta aparat penegak hukum akan melakukan tindakan represif yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, seraya menyebutkan, bahwa pada padadasarnya pengurusan izin penyelenggara KUPVA BB di BI adalah gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia. Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat menginformasikan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Aceh, jika menemukan pihak-pihak diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.
“Langkah selanjutnya terhadap KUPVA BB tidak berizin yang tetap beroperasi, BI dan pihak kepolisian akan bekerjasama untuk melakukan pemasangan stiker bagi KUPVA BB tidak berizin tersebut yang terbukti masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin,” katanya.
Selanjutnya, kata Zainal, bagi stiker yang telah terpasang di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban yang dimaksud. “Bagi para pelaku usaha yang melakukan perusakan stiker penertiban tersebut akan dijatuhkan hukuman pidana,” tegasnya. (b)