DPRK Akan Paripurnakan Raqan Retribusi

BANDA ACEH – Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Banda Aceh , sepakat akan memparipurnakan rancangan qanun (Raqan) retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu disepakati dalam rapat Banmus, yang dipimpin ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah, di ruang rapat lantai tiga kantor setempat, Kamis (29 /08/2019).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut selain Arif Fadillah, juga turut dihadiri anggota Banmus lainya, diantaranya Sabri Badruddin, Bunyamin, Tgk. Azhar, Irwansyah dan Syarifah Munirah.

Arif Fadillah mengatakan, rancangan qanun ini harus diselesaikan sebelum pelantikan dewan kota baru. “Qanun ini sebagai kado terakhir dari kita, dewan priode sekarang, dan kita berharap dapat bermanfaat bagi warga kota Banda Aceh,” katanya.

Arif Fadillah menambahkan, pihaknya mendukung apa yang sudah dilakukan dari Komisi C DPRK. “Oleh karena itu, Insya Allah Jumat malam akan diparipurnakan, selanjutnya dilanjutkan pada hari Senin depannya, mudah – mudahan dapat berjalan dengan baik,” tambah Arif.

Hal senada juga disampaikan Sabri Badruddin, Tgk. Azhar, Bunyamin, Irwansyah dan Syarifah Munirah.
“Raqan Retribusi IMB menjadi kado terindah bagi warga kota Banda Aceh dari dewan sekarang,” tutupnya. (rel/b)