DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Laporan Hasil Kerja Komisi C

BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh mengelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja komisi C, mengenai rancangan qanun retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (30/8/2019) malam.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna lantai empat gedung tersebut,  dipimpin langsung ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah dan dihadiri Sekda kota, T. Bahagia serta seluruh anggota DPRK lainya.

Bacaan Lainnya

Arif Fadillah dalam sambutanya mengatakan, penyampaian laporan komisi C DPRK Banda Aceh, merupakan tahap awal dari tahapan pembicaraan tingkat II.

“Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pengesahan raqan tersebut sesuai dengan mekanisme atau tata cara pembentukan suatu rancangan perda atau qanun,” sebut Arif 

Ia menambahkan, keberadaan dan urgensi qanun kota Banda Aceh tentang retribusi IMB sangat diharapkan kehadiranya di kota Ini.

“Selain dalam menindaklanjuti perintah peraturan perundang – undangan, yaitu undang – undang nomor 28 tahun 2009 , tentang pajak daerah dan retribusi , dan juga untuk kepentingan penyesuaian kembali terhadap qanun kota Banda Aceh nomor 11 2006,” sebutnya.

Sementara itu, ķetua komisi C, Mahyiddin menjelaskan, komisinya bersama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, dalam rangkaian pembahasan tersebut telah dilaksanakan beberapa kali pertemuan baik internal Komisi maupun bersama dengan Pemerintah Kota,  juga ikut melibatkan Tenaga Ahli yang telah ditetapkan.

“Bukan hanya itu, kami juga telah melakukan rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara dua kali masing-masing bersama dengan masyarakat dan juga pelaku dunia usaha terkait,” sebut Mahyiddin.

Ia menambahkan , dari rangkaian RDPU tersebut, didapatkan beberapa masukan yang sangat berharga , dan telah menjadi perhatian Komisi C DPRK Banda Aceh bersama dengan Pemerintah Kota.

“Kita juga telah melaksanakan konsultasi ke Bagian Hukum Pemerintah Aceh terkait finalisasi Rancangan Qanun Retribusi IMB ini dan masukan yang sangat berharga adalah Rancangan Qanun ini perlu mendapatkan persetujuan bersama DPRK dengan Pemerintah Kota untuk kemudian draft persetujuan mendapatkan fasilitasi dan koreksi dari Gubernur ,  dan juga Kementerian terkait kalau diperlukan,” tambahnya.

“Karenanya, momentum paripurna malam yang berbahagia ini merupakan suatu rangkaian yang sangat penting, dalam rangka mendapatkan pengesahan Rancangan Qanun Retribusi tentang IMB menjadi Qanun tentang Retribusi IMB ini,” ujar Mahyiddin. (rel/red)