Bupati Bener Meriah, buka FGD dan Uji Publik Hasil Review Revisi RTRW 2012-2023

Analisisnews.com/Junaidi.
Bupati Bener Meriah Sarkawi dan jajaran lainnya sedang berfoto bersama diruang Aula Setdakab Bener Meriah. Senin (2/9/2019).

REDELONG – Bupati Bener Meriah Sarkawi membuka secara resmi Seminar, Forum Group Discussion (FGD) dan Uji Publik terhadap hasil Review dan proses Revisi Rencana Tata Ruang  Wilayah (RTRW) Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012 – 2023.

Dalam waktu bersamaan sekaligus melanjutkan Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2019,  di Aula Setdakab Bener Meriah, Senin, 2/9/2019.

Bacaan Lainnya

Bupati Bener Meriah Sarkawi saat menyampaikan sambutannya bahwa pemerintah kabupaten mengundang semua pihak yang telah menjadi pejuang untuk lahirnya kabupaten Bener Meriah.

“Sebetulnya kita juga mengundang  semua pimpinan DPRK terdahulu, semua Bupati terdahulu, karena kita ingin mewarisi semangat yang menjadi dasar bagi lahirnya Kabupaten Bener Meriah. Agar ini bisa tertuang dalam suatu dokumen resmi yang nantinya akan menjadi acuan pembangunan, acuan kerangka kerja bagi kita untuk kedepannya, akan seperti apa Bener Meriah ini sehingga peruntukannya Wilayah Tata Ruang dan sterusnya ini dapat dirumuskan secara strategis dalam acara ini,” kata Bupati Sarkawi.

Ini adalah moment lanjut Bupati Sarkawi yang menurut hemat kami yang sangat-sangat mendasar, sangat-sangat penting, untuk kita isi dengan sebaik-baiknya, karena momen-momen seperti ini tidak akan hadir berkali-kali.

Menurut Bupati Sarkawi momentum tersebut adalah moment penting  bagi masyarakat Bener Meriah guna untuk saling urun rembuk dalam bentuk, Seminar dan FGD yang sangat stretegis bagi semua komponen, ini dapat terangkum dan terakomodir dan dapat menjadi pengaya dari apa yang didiskusikan dari beberapa dinas masing-masing.

Ada beberapa undang-undang sebenarnya yang menjadi dasar bagi kita untuk melakukan Revisi terkait hal ini, secara garis besar ujar Bupati, Undang-undang No.26/2007, Peraturan Pemerintah No. 15/2010, Permendagri No. 13/2016, Permen Agraria No. 6/2017 , 8/2017, 16/2017 yang semua itu memberikan wewenang dan memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk merevisi, melakukan kajian ulang atau  penataan Tata Ruang untuk bisa menyesuaikan dengan perkembangan-perkembangan terkini.

Terkait dengan Infrastruktur jalan strategis sebagai penghubung pusat pemerintahan dan pusat perdagangan Bener Meriah Bupati juga menjelaskan bahwa pusat perdagangan ada di Pondok Baru dan Pusat Pemerintahan ada di Simpang Tiga Redelong.

“Antara dua jalur ini mungkin menurut hemat kami sudah berada pada titik jenuh, kita butuh nantinya adanya pemicu pertumbuhan ekonomi baru dan ini perlu kita diskusikan,” ungkap Bupati.

Sebelumnya Sekretaris DPUPKP  Erwin, ST, M.Si. mewakili Kadisnya juga melaporkan, dalam rangka menindak lanjuti hasil peninjauan kembali RTRW Kabupaten Bener Meriah tahun 2018 yang lalu, Pemkab telah melakukan review dan rapat dengan berbagai unsur  terkait sesuai dengan tata, peta, dan rencana kebutuhan ruang masing-masing instansi pada bulan Februari hingga Mei 2019.

Untuk melancarkan hal tersebut unsur Pemerintahan, Bappeda, DPUPKP dan Pertanahan Kabupaten Bener Meriah. Selain itu Pemkab juga telah mencoba melakukan analisis terhadap data yang ada sehingga dapat menyampaikan hasilnya sementara untuk dilakukan uji public pada kesempatan tersebut.

“Kita juga melakukan evaluasi ke tingkat Provinsi bersama Biro Hukum Sekretariat daerah  dan secretariat DPRK Bener Meriah, dan terakhir proses Penetapan Perda (Peraturan Daerah),” pungkasnya.

Beragam pertanyaan, saran dan pendapat yang dilontarkan oleh para peserta acara sehingga membangun suasana yang hidup. Acara tersebut berlangsung satu hari penuh dan  diikuti oleh semua Unsur Fokopimda/Fokopimda Plus, Para penggagas berdirinya Kab. Bener Meriah, LSM, Ormas Kemasyarakat, Satgas Karang Taruna Bener Meriah, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya. (rel/jun)