Raqan IMB Diterima Semua Fraksi DPRK

BANDA ACEH – Semua Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, menerima rancangan qanun retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin (2/8/2019).

Diterimanya raqan retribusi IMB, berlangsung di ruang paripurna lantai empat kantor DPRK Banda Aceh, dalam rapat penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi dewan terhadap raqan tersebut.

Bacaan Lainnya

Wakil ketua DPRK Banda Aceh, H. Heri Julius yang memimpin sidang itu mengatakan, dengan lahir qanun, hendaknya diikuti adanya peningkatan kualitas pelayanan.

“Dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat dengan pelayanan yang baik, dan prima oleh aparatur pemerintah,” sebut Heri Julius.

Heri Julius menambahkan, setelah raqan retribusi IMB disetujui bersama antara DPRK dan Walikota Banda Aceh, maka sesuia dengan ketentuan peratutan perundang – undangan, sebelum raqan ini di sahkan, terlebih dahulu dikirim ke Gubernur Aceh, dan kementerian dalam negeri untuk di evaluasi.

“Apabila saat evaluasi nanti, ada perbaikan atau penyempurnaan, maka tidak perlu diparipurnakan lagi, cukup dilakukan penyesuaian oleh panitia kerja komisi C bersama tim pengawas pembahasan raqan tersebut,” kata Heri Julius.

Sementara itu, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman yang diwakili Sekda kota T. Bahagia mengapresiasi kinerja DPRK  khususnya komisi C.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRK Banda Aceh membacakan laporan hasil pandangan terkait qanun retribusi IMB.

Dimulai dari fraksi Demokrat, yang dibacakan Aiyub Bukhari, Fraksi NasDem dibacakan M.Ali , setelah itu Fraksi PKS  melalui Zulfikar.

Selanjutnya Fraksi PA yang disampaikan Razali Ismail, lalu Fraksi bersama PAN, Gerindra dan PKPI yang dibacakan Nurlaili, dan terakhir Fraksi Golkar dan PDA turut dibacakan Iskandar Mahmud. (rel/b)