BJ Habibie Meninggal, Pemerintah Intruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

BJ Habibie (foto: oleh Pikiran Rakyat)

JAKARTA – Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional dan mengajak masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang atas penghormatan kepada BJ Habibie.

Ajakan ini disampaikan lewat surat Nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.0 yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno. Surat itu ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 

Pengibaran bendera setengah tiang diimbau dilakukan selama 3 hari hingga 14 September 2019. Tiga hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional. 

Berikut ini isi lengkap seruan resmi itu.

Sebelumnya, hal itu juga sudah diungkapkan Pratikno di kantor Setneg, Rabu (11/9/2019). Selain masyarakat, kantor dan lembaga negara diminta mengibarkan bendera setengah siang. Baik di dalam maupun luar negeri.

“Kita akan menetapkan berkabung nasional selama tiga hari, jadi nanti sampai 14 September, kami imbau masyarakat dan kantor lembaga negara, lembaga pemerintah dalam dan luar negeri mengibarkan bendera setengah tiang,” kata Pratikno. (*)

Sumber: detik.com