BLANGPIDIE- 431 pengendara terjaring razia dalam operasi patuh rencong di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Operasi yang dilaksanakan Satlantas Polres Abdya itu berlangsung sejak 29 Agustus-11 September 2019 bersamaan dengan daerah lain di seluruh Indonesia.
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK melalui Kasat Lantas Iptu Adek Taufik SIK, Kamis (12/9/2019) menyebutkan, pelanggaran yang mencapai angka 431 tersebut jauh menurun jika dibandingkan dengan angka pelanggaran lalulintas pada operasi patuh rencong tahun 2018 lalu yang mencapai 500 lebih pelanggaran. Penurunan angka itu juga terjadi pada pelanggar yang dikenakan sanksi teguran.
“97 pengendara mendapat teguran dan ditahun sebelumnya lebih banyak lagi, ” ujarnya.
Umumnya, jumlah pelanggar yang terkena tilang diantaranya pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus dan sebagian lainnya tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan. Pengendara dibawah umur yang menjadi salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan operasi patuh ini juga banyak didapati. Akan tetapi petugas langsung melakukan teguran agar pada saat di jalan raya harus memakai helm, membawa surat kendaraan dan menggunakan atribut keselamatan saat berlalulintas.
“Dari 431 pengendara yang kena tilang, rata-rata kendaraan roda dua. Kalau roda empat ditilang karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan juga ada pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman serta menggunakan telepon genggam saat mengemudi, ” tambahnya.
Sejauh ini angka pelanggaran lalulintas di Abdya menurun, bisa jadi salah satunya dipengaruhi perubahan prilaku masyarakat yang sedikit mulai disiplin berkendara. Selain itu, banyak masyarakat yang sudah mulai antusias untuk membuat SIM termasuk melengkapi surat-surat kendaraan lainnya. Hal itu juga dipengaruhi oleh kerapnya sosialisasi ke masyarakat bahkan ke sekolah-sekolah akan pentingnya mematuhi aturan berlalulintas yang dilakukan personel Satlantas Polres Abdya.
Menurutnya, banyak dampak positif yang didapat dari kegiatan patuh rencong ini, seperti dapat menekan angka kematian di jalan raya, Lakalantas, balap liar, penertiban pengendara yang tidak memiliki izin berkendara termasuk kelengkapan kendaraan, pencurian kendaraan bahkan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Abdya.
“Kami menginginkan masyarakat Abdya tertib dalam berlalulintas dengan mematuhi segala peraturan yang telah ada. Kalau kelengkapan berkendara lengkap dan tertib berlalulintas, tentu tidak akan ditilang,” pungkasnya.(ag)