KOTA JANTHO – Sebanyak 134 Keuchik (kepala desa) di Kabupaten Aceh Besar masa jabatan 2019 – 2025, dilantik Bupati Mawardi Ali di Gedung A Jantho Sport City (JSC), Kota Jantho, Selasa (17/9/2019). Bupati mengharapkan kepada para Keuchik untuk bisa menjadi teladan bagi masyarakat di gampongnya masing-masing.
“Jabatan yang baru saja dilantik itu adalah jabatan yang mulia sekaligus juga jabatan yang penuh dengan tantangan,” kata Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, usai melantik para Keuchik tersebut.
Para pemimpin Gampong (Desa) itu, diharapkan dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Dikatakannya, bila amanah dilaksanakan dengan baik, maka jabatan yang diemban akan menjadi jabatan mulia.
“Saya ingin berpesan kepada Keuchik, kiranya menjadi Keuchik panutan di Gampong. Kita mesti jadi contoh tauladan di desa, hidupkan salat berjamaah di masjid dan meunasah. Hidupkan pengajian, kegiatan sosial, gotong royong dan lainnya,” harap Mawardi.
Selanjutnya, perbedaan pandangan yang terjadi sebelum pemilihan Keuchik, harap Bupati, harus dihilangkan dan semua elemen masyarakat harus dirangkul, untuk pembangunan Gampong yang lebih baik.
Keuchik yang terpilih, katanya, bukan hanya Keuchik yang memilih saja, tetapi Keuchik seluruh masyarakat Gampong. Pemilihan telah dilaksanakan secara ketat dan demokratis.
“Saudara telah terpilih dalam pemilihan yang demokratis. Namun bila ada perbedaan perbedaan sebelum pelantikan itu, segera dihilangkan. Berhati-hatilah mengurus Gampong, jangan ada dendam dimasa pemilihan yang lalu,” harapnya.
Pelantikan ini dihadiri sekitar dua ribuan undangan, termasuk para keluarga dan kerabat Keuchik yang dilantik. Mereka yang dilantik merupakan para keuchik terpilih pada Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Serentak 2019 yang berlangsung 5 Agustus 2019 lalu.
Selain itu, Bupati mengharapkan kepada para Keuchik untuk tidak bermain proyek. “Amanah saya kepada Keuchik yang baru saja dilantik, janganlah bermain proyek dari dana desa yang ada. Jangan nanti, beli pasir harus dari Keuchik,” harapnya.
Lebih lanjut, Bupati meminta Keuchik melaksanakan program-program pemerintah kabupaten (pemkab) Aceh Besar, seperti program pengelolaan sampah, syariat Islam dan lainnya.
Didenda
Terkait pengelolaan sampah, Bupati berharap Gampong menyediakan pengangkut sampah dari depan rumah warga ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Selanjutnya, dari TPS kemudian diangkut petugas sampah dari Pemkab untuk ditempatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan Blang Bintang.
Dikatakannya, Gampong bisa menganggarkan pengangkut sampah seperti becak dari anggaran Gampong. Bila ada warga Gampong yang masih membuang sampahnya sembarangan, maka Gampong tersebut akan dikenakan denda. (b)