Kapolres: Jangan Bakar Hutan dan Lahan

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK

BLANGPIDIE-Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Moh Basori SIK, Jumat (20/9/2019) mengimbau seluruh masyarakat dalam kabupaten setempat untuk tidak membakar hutan dan lahan. Tidak hanya itu, masyarakat secara bersama-sama harus ikut bertanggung jawab menjaga kualitas udara yang dihirup.

Musim kemarau saat ini masih melanda wilayah Abdya dan sekitarnya. Kondisi itu dapat berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah). Tentu hal tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan, sehingga diperluka kesadaran dari seluruh kalangan masyarakat agar tidak membakar lahan dan hutan.

Bacaan Lainnya

“Jangan lagi membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, sebab tindakan itu sangat berbahaya. Hal inilah terus kami ingatkan, agar tidak ada upaya pembakaran lahan maupun hutan,” paparnya.

Ditambahkan, kebakaran hutan dan lahan akan berdampak pada rusaknya ekosistem dan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan. Asap yang ditimbulkan juga menjadi polusi udara yang dapat menyebabkan penyakit pada saluran pernafasan seperti Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronik. Selain itu, asap bisa mengganggu jarak pandang, terutama untuk transportasi penerbangan. Kebakaran hutan juga akan menyebabkan hutan menjadi gundul sehingga tak mampu menampung cadangan air saat musim hujan. Hal ini yang menjadi faktor terjadinya tanah longsor maupun banjir dan kondisi ini kerap terjadi di Abdya. Akan hal itu dia mengajak seluruh masyarakat Abdya untuk saling mengawasi dan menyampaikan kepada masyarakat lainnya terkait bahayanya membakar hutan serta lahan.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit baik materil maupun inmateril, oleh karenanya dalam penanggulangan bahaya kebakaran dilakukan tidak sendiri melainkan bekerja sama dan bersinergi dengan beberapa instansi terkait. Semuanya ini sesuai dengan instruksi Presiden nomor 16 tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Segera laporkan jika ada yang membakar hutan atupun lahan. Jika terjadi kebakaran di lahan gambut, biasanya api cepat merambat, apalagi jika cuaca berangin tentu akan semakin parah dan yang menjadi korban adalah seluruh masyarakat,” imbuhnya.

Catatan wartawan, kawasan hutan dan lahan perkebunan warga di Abdya memang sangat rawan terjadinya bencana kebakaran, terutama disaat memasuki musim kemarau. Ada beberapa kecamatan yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, seperti di Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee yang hampir setiap musim panas selalu dilanda kebakaran.

Dalam kawasan kecamatan tersebut terdapat ribuan hektare kawasan hutan lindung serta perkebunan rakyat. Jika titik api muncul, dengan mudah lahan tersebut terbakar dan merembes ke lokasi lain yang juga mengancam pemukiman warga setempat. Secara umum pemicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan itu dikarenakan kelalaian oknum masyarakat saat membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Bencana kebakaran hutan dan lahan tidak mengenal batasan status hutan dan lahan. Baik hutan cagar alam, hutan tanaman industri, perkebunan serta lahan pertanian milik masyarakat, sangat berpotensi dan rentan mengalami kebakaran. Bahkan, belum lama ini lahan perkebunan milik masyarakat di Kecamatan Babahrot juga sempat terbakar dan menghanguskan seluruh isi kebun.(ag)