LHOKSEUMAWE – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial Mi (39) dan Ui (34) warga Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe diduga memaksa anaknya selama dua tahun terakhir untuk mengemis di kota itu, uang yang didapatkan untuk membeli sabu untuk orang tuanya.
“Diduga sudah dua tahun mengeksploitasi anaknya yang masih bocah dengan cara dipaksa mengemis. Ketika korban tidak mampu membawa pulang uang hasil mengemis Rp100 ribu/hari, bocah itu diduga dirantai dan dianiaya hingga terluka. Sebagian uang hasil mengemis korban diduga digunakan Ui untuk membeli sabu dan juga dipakai Mi berjudi,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrimm AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2019) di Mapolres Lhokseumawe..
Ui merupakan ibu kandung korban, sedangkan Mi adalah ayah tiri anak yang dieksploitasi untuk mengemis. Mulainya pada Rabu, 18 September 2019, pihaknya menerima korban (9 tahun) dan kedua tersangka (Mi dan Ui) yang diserahkan personel Polsek Banda Sakti dan Babinsa Koramil Banda Sakti. Mi dan Ui diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi dan penganiayaan terhadap anaknya itu.
“Eksploitasi anak ini terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kasus ini terungkap berawal ketika seorang warga mendapati korban yang masih usia sembilan tahun itu, dilihat dalam posisi dirantai kakinya di rumahnya. Lalu, masyarakat melaporkan kejadian itu kepada seorang Babinsa. Setelah itu, Babinsa Serda Maulana mendatangi rumah itu untuk memeriksa atau melihat kondisi korban tersebut,” kata Indra T. Herlambang.
Indra menjelaskan, setelah Babinsa Koramil Banda Sakti melihat kondisi korban, ternyata benar anak itu dirantai diduga dilakukan tersangka Mi dan Ui. Kemudian, Serda Maulana membawa anak itu beserta kedua orangtuanya (tersangka) ke Polsek Banda Sakti dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Lhokseumawe.
Indra mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan hingga menetapkan Mi dan Ui sebagai tersangka tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan, termasuk membawa kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, dan digelar perkara bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari setempat.
“Kita menemukan fakta bahwa tindak pidana eksploitasi anak yang dilakukan oleh kedua orangtuanya kepada anak tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bahwa sebenarnya eksplotasi ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, atau ketika korban masih berumur enam tahun yang dieksploitasi oleh orangtuanya itu,” ujar Indra.
Indra menambahkan, korban dipaksa oleh kedua tersangka untuk mengemis di wilayah Kota Lhokseumawe. Awalnya, korban bersama kakaknya tidak mau menuruti perintah dari orangtuanya. Namun, kedua tersangka melakukan kekerasan terhadap korban sehingga anak itu terpaksa harus mengemis.
Ketika korban pulang ke rumah usai mengemis dan tidak membawa uang yang sesuai target kedua orangtuanya itu senilai Rp100 ribu perhari, anak itu akan kembali dilakukan kekerasan dan kejadian ini sudah dialami korban selama dua tahun terkhir sebut Indra.
Berdasarkan pengakuan tersangka Ui selama dia menikah dengan Mi, Ui sudah melarang anaknya itu untuk mengemis. “Karena sudah dua tahun dilakukan eksploitasi itu, maka korban menjadi terbiasa mengemis sehingga ketika anak itu sudah sering keluar rumah, tindakan itu dilakukan kembali oleh kedua tersangka tersebut terhadap korban dengan cara diborgol dan dirantai agar tidak keluar dari rumah.
Hasil pemeriksaan kita bahwa kedua tersangka itu melakukan kekerasan fisik terhadap korban berupa dipukul menggunakan palu dan gelas di bagian kepala korban. Saat ini bagian kepala anak itu terpaksa harus digundulin rambutnya dan ternyata luka kepala korban terlihat sangat parah, dan kemungkinan luka ini bekas lama yang tidak hilang. Karena ketika luka kepala anak itu tidak ditangani atau diobati maka bekasnya masih ada sampai sekarang,” ujar Indra.
Positif sabu
Indra menyebutkan, sebelum penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, terlebih dahulu dites urine. Hasilnya, tersangka Ui yaitu ibu kandung korban positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Ternyata uang hasil mengemis dari si korban tersebut, digunakan oleh tersangka Mi yaitu ayah tiri korban untuk berjudi, dan digunakan tersangka Ui untuk membeli sabu. Dalam satu hari target hasil uang mengemis itu senilai Rp100 ribu,” ujar Indra.
Jelas Indra lagi ,korban saat ini ditangani pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPAKB) Kota Lhokseumawe. Sedangkan ayah kandung anak korban itu sudah bercerai dengan ibunya, sehingga Ui menikah dengan Mi.
Indra mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. (z).