LHOKSEUMAWE – Massa Aliansi Mahasiswa Pase (AMP) menggelar demontrasi besar besaran di Lhokseumawe mulai dari pagi sampai sore, Selasa (24/9).
Mereka menggelar unjukrasa tersebut di berbagai tempat, antara lain di lapangan Hiraq Lhokseumawe, halaman Gedung DPRK Lhokseumawe, DPRK Aceh Utara, pengunjuk rasa mengusung berbagai tuntutan kepada pemerintah dan DPR, DPRK.
Mahasiswa dari berbagai kampus yang jumlahnya diperkirakan ribuan, menuntut pemerintah menuntaskan sejumlah persoalan di Tanah Air. Di antaranya, penanganan dampak kabut asap harus lebih maksimal sampai dengan tuntutan pengentian pelemahan lembaga KPK.
Mahasiswa itu berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh (Unimal), Dewan Mahasiswa (DEMA) IAIN Lhokseumawe, BEM Politeknik Negeri Lhokseumawe, BEM Unimal Kabinet Satria, BEM STIKES Bumipersada Lhokseumawe, dan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI). Aksi mereka itu dikawal ketat pihak kepolisian dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Kabag Ops Kompol Adi Sofyan.
Setiba Gedung DPRK Lhokseumawe, mahasiswa disambut Ketua DPRK Sementara, Ismail, didampingi anggota DPRK Azhari, Faisal, T. Sofianus dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Sebelum ke lokasi sasaran unjukrasa, para mahasiswa itu berkumpul di halaman Masjid Islamic Center dan Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, mahasiswa itu berjalan kaki dengan membetang spanduk bertuliskan “Tanah Subur, Negeri Serakah”.
Arisky RM selaku coordinator lapangan dalam orasinya mengecam pergerakan DPR yang masif dan ngotot untuk melemahkan lembaga antikasuah yakni KPK. Ditambah dengan revisi KUHP yang dinilai mengebiri demokrasi dan campur tangan urusan privasi warga negara, serta diskriminasi terhadap perempuan. Artinya, kata dia, revisi KUHP akan dijadikan alat kepentingan para elite politik.
Arisky, pihaknya meminta presiden agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPPU) untuk mencabut UU KPK yang baru. Selain itu, menuntut pemerintah Jokowi bertanggung jawab atas masalah asap dengan segera memadamkan kebakaran hutan dan menyelamatkan korban.
Selain itu dalam tuntutannya, mahasiswa menolak RUU KUHP, hentikan kriminalisasi serta bebaskan pejuang demokrasi. “Tolak TNI, Polri yang menduduki jabatan sipil. Hentikan segala bentuk perampasan ruang hidup. Kemudian buka akses bagi jurnalis independen untuk meliput di Papua. (z).