Tolak UU KPK, Mahasiswa UIN Duduki DPRA

Ratusan mahasiswa masuk ke ruang sidang paripurna DPRA, saat melakukan aksi demo menolak UU KPK dan pasal kontroversial dalam RUU KUHP, Rabu (25/9/2019).

BANDA ACEH – Mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh berhasil masuk ke ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (25/9/2019). Mereka menggelar aksi menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Di ruang ini, para mahasiswa meminta DPRA penolakan UU dimaksud. Aksi tersebut mulai dari siang hingga sore. Awalnya, ratusan mahasiswa itu berorasi di depan gedung dan dikawal ratusan aparat kepolisian. Setelah sekitar satu jam berorasi, Wakil Ketua DPRA Teuku Irwan Djohan menemui mahasiswa.

Sementara, di ruang sidang paripurna, sedang berlangsung pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 yang dihadiri Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, juga diikuti unsur pimpinan DPRA.

Ketika mamasuki waktu salah Ashar, sekitar pukul 15.50 WIB, lalu para mahasiswa berhenti sejenak dan duduk beralaskan halaman gedung dewan. Setelah kumandang azan selesai, mereka kembali berdiri di depan pagar betis aparat kepolisian.

Sementara, di dalam ruang gedung DPRA juga telah selesai sidang pembahasan APBA 2020. Setelah negosiasi dengan petugas, akhirnya ratusan mahasiswa itu pun masuk ke ruang sidang paripurna, yang beberapa menit sebelumnya telah ditinggalkan para anggota DPRA, Plt. Gubernur Aceh dan sejumlah pejabat terkait.

Di ruang sidang, kemudian para mahasiswa ini sudah ditunggu wakil ketua DPRA, T Irwan Djohan, anggota DPRA Azhari Cage, Tarmizi dan Asrizal Asnawi. Di dalam gedung, mahasiswa mengepalkan tangan dan mengucapkan sumpah mahasiswa dan bersalawat kepada nabi.

Dalam tuntutannya, mahasiwa meminta Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pembatalan UU KPK, serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Koordinator aksi, Reza Hendra Putra mengatakan, pihaknya membawa petisi dengan 4 isi tuntutan diantaranya meminta harus ada Perpu pembatalan UU KPK. Selain itu, mahasiswa juga meminta DPR RI membatalkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bermasalah diantaranya pasal 218, 220, 241, 340. 

Para mahasiswa memberi waktu 7 hari terhitung dari tanggal 25 September 2019 sampai tanggal 1 Oktober 2019, DPR Aceh harus menyerahkan petisi tersebut kepada DPR RI. “Kita juga meminta kepada DPR RI untuk mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses RUU KUHP,” katanya. 

Saat menerima mahasiswa, anggota DPRA, Azhari Cage mengaku mendukung aksi yang digelar mahasiswa. Dia juga mengaku menolak pembungkaman demokrasi. “Hidup mahasiswa! Tolak pembungkaman demokrasi!,” kata Azhari melalui pengeras suara.

Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh lainnya, Tarmizi, mengatakan dirinya akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan para mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa punya hak menyampaikan pendapat. “Saya sangat mendukung apa yang disampaikan mahasiswa yang bersifat kepentingan masyarakat. Mahasiswa punya hak,” kata Tarmizi.

Para mahasiswa kemudian menyerahkan petisi ke DPR Aceh. Mahasiswa meminta bertemu dengan Ketua DPRA Sulaiman. Namun, sesampai di dalam gedung dewan, para mahaiswa hanya bertemu sejumlah anggota DPRA.

Selanjutnya, para mahasiswa berbicara dengan ketua DPRA Sulaiman melalui sambungan telepon yang difasilitasi seorang anggota DPRA dan diperdengarkan kepada para mahasiswa.  “Surat (petisi) itu akan kita teruskan. Jadi sesuai permintaan mereka kita teruskan nanti,” kata Sulaiman melalui sambungan telepon. 

Para mahasiwa masih bertahan hingga menjelang magrib. Ratusan aparat kepolisian pun masih berjaga-jaga di lokasi. (b)