BLANGPIDIE-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menggagalkan transaksi jual beli sabu yang dilakukan Am (23) remaja warga Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil kabupaten setempat Minggu (29/9) sekira pukul 02.00 WIB dinihari.
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono SE didampingi Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar SE mengatakan, Am ditangkap pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Abdya lantaran kedapatan akan melakukan transaksi jual beli sabu di sebuah warung kopi kawasan Desa Kayee Aceh. Tim Opsnal Res Narkoba mendapatkan informasi, kalau pelaku kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah setempat. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap pelaku.
Ditambahkan, saat personel tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku yang sedang asik di warung kopi langsung kaget dan berupaya menghilangkan barang bukti sabu yang berada di dalam bungkusan rokok. Namun gerakan pelaku langsung terlihat oleh personel, sehingga barang haram itu bisa diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan pada bungkus rokok yang dibuang pelaku, tim Opsnal Res Narkoba menemukan dua bungkus paket sabu seberat 1,22 gram termasuk juga mengamankan telepon genggam milik pelaku sebagai alat bukti pendukung lainnya dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
“Pelaku sedang menjalani pemeriksaan di ruang Sat Res Nakoba Polres Abdya. Yang jelas sabu tersebut sudah diakui miliknya, selanjutnya akan dicek urine pelaku,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa proses penangkapan pelaku juga diketahui oleh aparatur desa setempat dalam hal ini Keuchik Kayee Aceh termasuk personel Polsubsektor Lembah Sabil. Setelah berkoordinasi dengan keuchik setempat, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Abdya. Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, diancam dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (ag)