Bupati Aceh Utara Rotasi Pejabat

Bupati Aceh Utara melantik dan mengambil sumpah tiga pejabat dilingkungan Pemkab Aceh Utara.

LHOKSEUMAWE – Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib melakukan rotasi tiga orang pejabat dilingkungan pemerintah daerah setempat, Kamis, (3/10/2019) yang berlangsung di Aula Setdakab Aceh Utara.

Tiga pejabat eselon II.b yang dilakukan mutasi pejabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama adalah  Dr. A Murtala M.Si sebelumnya sebagai Asisten Administrasi Umum Setdakab dilantik menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) .

Drs Adami MPd sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dilantik menjadi Asisten III bidang administrasi umum , sedangkan posisi yang ditinggalkannya dilantik Muhammad Zulthadli sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil.

Acara pelantikan tiga pejabat JPT Pratama tersebut turut dihadiri  oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Syarifuddin, SSos, Tim Seleksi Pejabat JPT Pratama Aceh Utara, sejumlah Kepala SKPK, para Kabag di lingkungan Setdakab, serta para ASN lainnya.

Dalam arahannya Bupati H Muhammad Thaib mengatakan,  rotasi maupun mutasi jabatan dalam birokrasi pemerintahan adalah hal yang wajar, sesuai dengan kebutuhan SDM dalam lingkup organisasi pemerintahan dalam rangka meningkatkan kinerja pembangunan daerah.

Prosesi  pergeseran  pejabat JPT Pratama tersebut sudah sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. juga telah melalui proses Jobfit atau uji kesesuaian oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, ujar bupati.

Dikatakan, rotasi pejabat ini juga telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-2961/KASN/9/2019 tanggal 9 September 2019, dan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Terhadap unit kerja yang menangani administrasi kependudukan juga telah mendapat penetapan dari Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor : 821.22-4304 Tahun 2019 tanggal 20 September 2019, kata bupati.

Bupati Muhammad Thaib juga mengingatkan para ASN dan para pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Utara untuk tidak coba-coba meminta jabatan. “Saya harap jangan minta jabatan, apalagi minta pindah jabatan. Jika saya tempatkan saudara pada satu jabatan, maka tekuni dulu di situ pada jabatan tersebut,” tegasnya.

Selain itu bupati meminta para pejabat untuk membudayakan hubungan harmonis antara semua ASN, lintas SKPK, atasan – bawahan, juga yunior – senior. Bangun silaturahmi yang baik, sehingga tercipta suasana kerja yang enerjik, disiplin dan bertanggungjawab. (z).