JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar kembali melakukan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan di Kecamatan Ingin Jaya.
Kegiatan yang diikuti oleh 50 peserta terdiri dari Sekretaris gampong, Kepala KUA Kecamatan dan Muspika Ingin Jaya berlangsung di Aula UDKP Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (3/10/2019)
Kadisdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP mengatakan, kegiatan itu digelar dalam rangka mensosialisasikan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan berbagai peraturan lainnya yang terkait. “Sosialisasi yang berlangsung sehari itu menghadirkan pemateri dari Dinas Registrasi Kependudukan Aceh dan Disdukcapil Aceh Besar,” tuturnya.
Menurut Rahmad Sentosa, kegiatah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan yang harus dimiliki oleh setiap orang. “Dengan mengurus dan melengkapi dokumen kependudukan akan memberikan kepastian hukum seseorang warga negara serta sebagai identitas pribadi, dalam melengkapi persyaratan administrasi dalam keperluan saat mengurus sesuatu,” ujarnya.
Ia berharap kepada para peserta agar memahami tentang layanan administrasi kependudukan serta dapat meneruskan kepada masyarakat lainnya guna menumbuhkan kesadaran dalam mengurus dan melengkapi dokumen kependudukan sejak lahir, tumbuh kembang sampai dengan kematian seseorang.
Pada kesempatan itu, Rahmad Sentosa menyampaikan, bahwa Disdukcapil Aceh Besar saat ini juga sudah melayani pemberian Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang berumur dari 0-17 tahun kurang satu hari. “Seluruh layanan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Disdukcapil Aceh Besar tidak dipungut biaya atau gratis,” ucapnya.
Selain itu, Disdukcapil Aceh Besar dalam berbagai kebutuhan layanan administrasi kependudukan juga sudah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga lebih mudah dan cepat dalam penerbitan dokumen kependudukan. (b)