REDELONG – Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengamankan sebuah mobil L300 Pick Up yang bermuatan 11 drum bensin oplosan dan 6 jerigen bensin oplosan yang diduga berasal dari desa Semali Kecamatan Ranto Panjang Peureulak Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Rifki Muslim, SH kepada analisisnews.com, Minggu (6/10/2019) menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan Unit Resmob Sat Reskrim di Kampung Purwosari Kecamatan Bandar Bener Meriah Rabu 02 Oktober 2019 Sekira pukul 09.00 WIB.
BBM tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. “Pelaku sempat menutupi lubang di dalam bak mobil menggunakan karung yang berisi sampah padi. Bensin oplosan tersebut akan dibawa ke rumah tersangka di Kampung Purwosari,” ungkapannya.
Selain barang bukti pihakanya juga mengaku mengamankan dua orang tersangka antara lain JD (24) warga Desa Abeuk Usong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen dan HL, (22) warga Desa Ladang Tuha Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
Hingga saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan polres Bener Meriah guna proses lebih lanjut.(Jun)