Akibat Edarkan Ganja, IRT di Abdya Ditangkap Polisi

analisisnews.com/agus: BARANG BUKTI: Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori Sik memperlihatkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan narkoba dalam jumpa pers yang berlangsung di aula Mapolres setempat, Senin (14/10/2019).

BLANGPIDIE-Ibu Rumah Tangga (IRT) AG (45) warga Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap pihak Sat Res Narkoba Polres setempat, karena menyimpan dan mengedarkan daun ganja kering seberat 2,4 kg. Barang terlarang itu disimpan pelaku dalam kardus ditambah lagi sejumlah paket ganja siap edar dan sudah dikemas dalam kertas. Semua barang itu di disembunyikan dalam rumah pelaku.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar dalam jumpa pers, Senin (14/10/2019) menjelaskan, proses penangkapan pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika itu bedasarkan informasi akurat dari tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (13/10/2019). Berdasarkan informasi tersebut, dalam kawasan Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa itu sedang berlangsung transaksi jual beli ganja.Tim Opsnal Res Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar langsung menuju ke TKP untuk menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Pelaku merupakan seorang IRT yang berperan sebagai pengedar. Pelaku tertangkap di kediamannya beserta satu kardus daun ganja kering seberat 1,35 kg dan 10 bungkus daun ganja kering siap edar dengan berat keseluruhan 1,05 kg. Total daun ganja yang berasil diamankan dari pelaku seberat 2,4 Kg. Selain itu pihaknya juga mengamankan telepon satu unit genggam milik pelaku beserta uang tunai Rp.700.000.

Selain itu, penemuan daun ganja kering itu setelah tim melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Barang bukti satu kardus daun ganja dan 10 bungkus ganja kering itu ditemukan di bawah tempat tidur pelaku. Pasca polisi berhasil menemukan daun ganja itu, pelaku tidak bisa mengelak saat personel memboyong pelaku ke Mapolres Abdya.

Atas perbuatan melawan hukum itu, pelaku dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara, ditambah denda Rp.800 juta sampai Rp.8 miliar.

“AG masih dimintai keterangan terkait kepemilikan ganja tersebut. Setelah kami lengkapi berkas perkaranya baru akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Abdya,” sebutnya.

Sehari sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Abdya juga berhasil menangkap DW pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu warga Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh kabupaten setempat. Pelaku ditangkap saat sedang menggunakan barang haram tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan seperangkat alat hisap sabu dan sabu seberat 0,12 gram. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Abdya dan diancam dikenakan pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun.(ag)