
BLANGPIDIE-Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya), Senin (14/10/2019) memusnahkan barang bukti sebanyak 6.270 bungkus rokok ilegal merk Luffman atau 627 slop di halaman kejaksaan setempat. Pemusnahan barang bukti dalam kasus rokok ilegal itu sudah berkukuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.
Kajari Abdya Abdur Kadir SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti dimaksud sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan negeri (PN). Selain memusnahkan 627 slop rokok Luffman, pihaknya juga memusnahkan 10,45 kg ganja kering dan 30,25 gram sabu. Kasus Narkoba tersebut, juga telah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Barang bukti 10,45 kg ganja itu, terdiri dari 17 perkara yang pernah ditangani pihak Sat Resnarkoba Polres Abdya. Kemudian, barang bukti 30,25 gram sabu itu terdiri dari 22 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, perkaranya sudah inkrah dati kasus di September tahun 2018 lalu hingga September 2019 ini,” ujarnya.
Ditambahkan, dipenghujung masa jabatannya sebagai Kajari Abdya, dia berkeinginan untuk menyelesaikan semua kasus hingga tahun 2019. Semua barang bukti yang berada di Pidana Umum (Pidum) sudah tuntas di musnahkan. Namun ada beberapa kasus yang belum tuntas seperti kasus dugaan fiktif Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang melinatkan beberapa anggota DPRK Abdya. Selanjutnya kasus dugaan korupsi di PDAM yang sudah masuk tahap penyidikan dan bakal ada calon tersangkanya. Semua kasus itu diupayakan tuntas dalam tahun ini.
Amatan wartawan, Wakil Bupati Abdya Muslizar MT selaku Ketua BNNK, Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK, Dandim 0110/Abdya Letkol Czi M Ridha Has ST MT, Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Zulkarnain SH MH dan pejabat lainnya turut hadir dan ikut serta melakukan pembakaran barang bukti.(ag)