TAKENGON: Jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Aceh Tengah akan kembali menggelar Operasi Zebra Rencong dalam rangka memberikan kesadaran kepada pengguna kendaraan untuk tertib lalu lintas demi keamanan berlalu lintas, road safety.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Hairajadi, SH melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Iptu Rina Bintar Handayani, S.IK mengatakan, Operasi Zebra Rencong akan digelar pada 23 Oktober sampai 05 November tahun 2019.
Iptu Rina menjelaskan ada tujuh item yang menjadi fokus road safety dalam kegiatan itu akan ditindak. Ketujuh pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) itu akan ditindak.
Ia merincikan tujuh pelanggaran itu adalah: (1) pengendara Motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), (2) pengendara roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt, (3) pengendara roda empat yang melebihi batas kecepatan, (4) mengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh Alkohol, (5) menggunakan Hand Phone (HP) pada saat mengemudi, (6) pengendara dibawah umur dan (7) melawan arus.
“Termasuk kelengkapan administrasi, baik roda dua dan empat, semuanya akan diperiksa jika ditemukan pelanggaran akan ditindak”sebut Iptu Rina. Sabtu (19/10/2019) di Takengon.
Ia mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan untuk mentaati aturan tertib lalu lintas demi keselamatan berlalu lintas. Dengan taat aturan berkendara di jalan akan nyaman dan aman.
“Lengkapi surat-surat kendaraan anda dan taati peraturan Lalu Lintas,” ajak Kasatlantas Polres Aceh Tengah itu”himbau Iptu Rina, seraya kembali mengingatkan pihaknya akan melakukan tindakan kepada pengguna kendaraan yang melanggar aturan.(Wien Pengembara)