
BLANGPIDIE-Nurdianto politisi dari Partai Demokrat, Jumat (25/10/2019) resmi dilantik menjadi Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya). Selain Nurdianto, Hendra Fadhli dari Partai Aceh ditetapkan sebagai Wakil Ketua II. Tiga kursi unsur pimpinan DPRK Abdya masih belum lengkap, lantaran Wakil Ketua I, Syarifuddin ditunda pelantikannya karena ada persoalan internal di Partai Nanggroe Aceh selaku partai pengusung.
Usulan dua pimpinan definitif DPRK Abdya itu telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah di Banda Aceh. Penetapan pimpinan DPRK tersebut digelar dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRK Abdya guna meresmikan dan mengangkat pimpinan dewan masa jabatan 2019-2024 yang berlangsung di Gedung DPRK setempat. Prosesi itu dihadiri, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim didampingi Wakilnya Muslizar MT, forum komunikasi pimpinan kabupaten, Sekda Abdya Drs Thamrin, para asisten, staf ahli, kepala SKPK, tokoh politik, tokoh agama, adat, camat dan unsur terkait lainnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Salman SH dalam kesempatan itu, membacakan SK Gubernur Aceh nomor: 171.11/1696/ 2019 tentang pengangkatan Nurdianto sebagai Ketua DPRK dan Hendra Fadhli sebagai Wakil Ketua II dengan masa jabatan lima tahun kedepan. Rangkaian pengambilan sumpah dan penandatanganan sumpah pelantikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Zulkarnain SH MH. Setelah dilantik, pimpinan dewan definitf langsung melanjutkan rapat paripurna.
Nurdianto usai dilantik mengatakan, untuk mengemban tugas ini pihaknya sebagai pimpinan legislatif di Abdya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, terutama dalam hal memajukan Abdya agar lebih makmur dan sejahtera. Kemudian melanjutkan tugas-tugas DPRK Abdya yang sempat tertunda, seperti pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2020. Dia juga berharap kepada seluruh anggota dewan untuk memahami tugas fungsi mereka sebagai wakil rakyat dan terus bersinergi dalam membangun daerah.
Sementara itu, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menyampaikan, bahwa dewan memiliki tiga fungsi penting yang harus dijalankan yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Jika tiga fungsi itu dijalankan dengan sungguh-sungguh maka dapat dipastikan daerah akan makmur dan sejahtera. Dalam menjalankan tugasnya, dibutuhkan singkronisasi agar tidak berbentur dengan aturan-aturan yang berlaku serta dukungan yang besar dalam membangun daerah. Salah satu dukungan usulan dari Pemerintah Aceh yang sangat besar adalah mewujudkan KEK Halal Barsela di Surin Kecamatan Kuala Batee, Abdya. Pemkab Abdya sangat konsisten dalam bidang pembangunan KEK Halal Barsela, sehingga membutuhkan dukungan lebih dari semua kalangan termasuk anggota dewan.
“Banyak pembangunan yang harus dibenahi pada saat ini. Maka perlu kebersamaan dengan legeslatif untuk memikirkan itu semua, dengan kerja sama yang baik maka semua akan terpenuhi,” katanya.
Dia juga menghimbau, kepada masyarakat untuk bersama-sama membangun Abdya kearah yang lebih baik, berikan masukan dan aspirasi kepada eksekutif dan legislatif, supaya ditanggapi dengan bijak dan arif. Bahkan dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat Abdya agar tetap bangga dengan daerah sendiri, paling tidak jangan mengucilkan tanah kelahiran sendiri. (ag)