BLANGPIDIE-Sejumlah aktivitas pertambangan berupa galian C di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga bermasalah. Masalah tersebut berupa aktivitas galian C yang belum memiliki izin dan masa berlaku izin eksploitasi serta operasi produksi yang sudah berakhir alias kedaluarsa.
Data yang diperoleh wartawan dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Trans) Abdya, Senin (18/11/2019), tercatat sebanyak 29 titik usaha galian C yang beraktivitas di kabupaten itu, mulai dari Kecamatan Babahrot hingga Kecamatan Lembah Sabil.
Ironisnya, dari 29 perusahaan dengan usaha galian C dimaksud, sebagian besar diantaranya telah mati izin operasi produksi dan izin eksploitasinya. Bahkan, ada beberapa perusahaan lainnya belum diketahui status lengkap perizinannya. Dimana semua perizinan itu pengurusannya dilakukan di tingkat provinsi.
Dalam data resmi DPMPTSP dan Trans Abdya terkait rekapitulasi usaha pertambangan yang berada di Abdya itu tercantum mulai dari nama perusahaan penanggung jawab, lokasi pertambangan, luas lahan, rekomendasi/izin prinsip bupati, nomor SK izi usaha pertambangan, pemegang SK, masa berlaku, komoditas dan status izin.
Kepala DPMPTSP dan Trans Abdya Ir Muslim Hasan membenarkan bahwa ada sejumlah galian C di Abdya belum mengantongi izin dan ada yang telah mati izin operasi produksi dan izin eksploitasinya. Untuk perusahaan yang belum mengantongi izin, pihaknya belum bisa menunjukkan data dimaksud. Lebih kurang ada sekitar sepuluh galian C yang sudah terdata di DPMPTSP dan Trans telah memiliki izin, akan tetapi beberapa diantaranya sudah habis masa berlaku dan tengah mengurus perpanjangan.
“Izin usaha mereka ada yang sudah habis sejak tahun 2018 lalu. Tapi saat ini ada yang sedang dalam proses perpanjangan,” tuturnya.
Dari sejumlah galian C itu, lanjutnya, ada yang sudah operasi produksi dan ada yang dalam status eksplorasi. Izin eskplorasi ini sifatnya sementara untuk Amdal, lingkungan dan izin lainnya. Kalau semua izin sudah lengkap, selanjutnya baru nanti akan keluar izin operasi.
Akan hal itu, dia juga tidak bisa menvonis sepenuhnya bahwa beberapa galian C di Abdya itu tidak mau mengurus izin. Bisa jadi beberapa perusahaan itu sedang melakukan pengurusan tapi belum sampai tembusannya ke pihaknya.
“Menurut data yang ada, masih ada beberapa perusahaan yang belum menyerahkan bukti izin galian C mereka, bisa saja nanti sudah ada. Tapi mengenai izin itu bukan ranahnya kami, karena pengurusannya di provinsi. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi saja,” paparnya.
Dia berharap, pemilik perushaan galian C yang belum memiliki izin segera melakukan pengurusan demi kelancaran pekerjaan. Umumnya usaha itu bergerak di bidang pengerukan batu gajah, batu gunung, pasir dan timbunan tanah gunung. Juga ada perusahaan yang sedang mengurus untuk mendirikan AMP. (ag)