LHOKSUKON – Petugas Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menemukan 43 paket ganja seberat 47 gram, dan 8 paket sabu seberat 4,29 gram serta 19 unit handphone.
Narkoba temuan ini, didapat dari Napi bernama SN dan MY (tahanan jaksa) saat razia rutin dilakukan, Sabtu (14/12/2019).
Dua tahanan tersebut serta barang bukti Narkoba yang ditemukan dijemput polisi lalu diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan.
SN dan MY diborgol saat bersiap dibawa petugas ke Polres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani menyebutkan, SN merupakan Napi kasus narkoba yang divonis hukuman 5,1 tahun kurungan dan pemilik dari 43 paket ganja yang ditemukan petugas rutan.
“Sementara pemilik 8 paket sabu temuan adalah MY, masih berstatus tahanan Jaksa, sebelumnya juga terlibat kasus Narkoba.” ujar AKP Ildani. (z)