LHOKSEUMAWE – Polisi menangkap pelaku yang diduga melakukan pemerasan
terhadap Camat Kecamatan Sawang Aceh Utara, Ibrahim beberapa waktu lalu dengan mengancam menggunakan senjata api. Polisi juga mengamankan satu pistol dari tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T. Herlambang dalam konferensi pers Senin (6/1/2020) di Mapolres setempat.
Kasatreskrim mengatakan, Tim Kepolisian Resort Polres Lhokseumawe menangkap BT (36) warga asal Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat (3/1/2020). Pria tersebut ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dan memiliki senjata api.
Lebih lanjut, AKP Indra T Herlambang, mengatakan pada 9 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 wib pelaku menghubungi camat melaui SMS minta jumpa dengan camat dengan alasan ada hal yang ingin dibicarakan.
Sekitar pukul 11.30 WIB camat tiba di Kantor dan melihat pelaku sudah ada di Kantor camat, kemudian camat langsung masuk ke ruangan kerjanya yang diikuti oleh pelaku. Indra mengatakan, pelaku langsung meminta uang sama camat dengan mengatakan pihaknya sudah lapar dan kemudian pelaku mengeluarkan pistol yang ada dipinggang bagian depan. Lalu keluar melalui pintu belakang dengan mengatakan menunggu di sebuah warung.
Kemudian pelaku mengirim pesan SMS lagi kepada camat dengan mengatakan,”Hal tersebut terpaksa saya lakukan karena kami sudah lapar” ujar pelaku sambil mengatakan dimana dia menunggu camat untuk mengantarkan uang yang pelaku minta tadi. Karena merasa terancam, lalu camat melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
Kasat Reskrim mengatakan bersama tersangka ditangkap satu senjata api pistol. “Biasanya tersangka melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang dengan menggunakan senjata api tersebut, petugas juga menyita dua kaleng cat semprot,” ujar Indra.
Gerakan BT diendus sejak 9 Juli 2019 lalu sekitar pukul 11.00 WIB, saat dia menghubungi Camat Sawang, Aceh Utara, Ibrahim, untuk berjumpa. Alasannya ingin berbicara.
Kronologisnya tersangka masuk ke ruang kerja camat dan langsung meminta uang dengan jumlah Rp 1.000.000, sambil memperlihatkan senjata api yang dikeluarkan dari pingang tersangka,” ujarnya.
Setelah memperlihatkan senjata api, kemudian tersangka lalu meninggalkan kantor camat. Kemudian tersangka memgirimkan pesan singkat kepada camat yang berbunyi “hanya kamu saja yang tahu, saya tunggu di warung yang saya bilang tadi”.
Kemudian camat melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah menerima informasi, polisi langsung bergerak untuk menangkap tersangka.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP Sub pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Sekarang tersangka telah kita amankan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Indra. (Z).