
LHOKSEUMAWE – Pendistribusian rumah layak huni untuk kaum dhuafa oleh dinas terkait di propinsi ke kabupaten/kota dinilai oleh anggota DPRK Aceh Utara masih amburadul.
Dari satu sisi ketika banyak pihak sedang melakukan advokasi untuk perpanjangan dana Otsus dari pusat, ternyata pihak birokrasi Propinsi Aceh melakukan hal yang kontra produktif terhadap distribusi dana Otsus, khususnya dana untuk program pengembangan perumahan layak huni untuk rakyat.
Hal itu disampaikan anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Gerindra, Terpiadi A.Majid saat berlangsungnnya rapat kerja antara DPRK Aceh Utara komisi IV dengan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Aceh Utara, di gedung DPRK Aceh Utara Rabu, (8/1/2020).
Menurut Terpiadi, penyediaan rumah dhuafa di kabupaten/kota di seluruh Aceh dilakukan oleh Dinas propinsi tanpa melibatkan aparat didaerah sama sekali.
Terpiadi yang juga anggota komisi IV DPRK Aceh Utara dari fraksi Gerakan Keadilan Sejahtera mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Aceh Utara Ir. Azmi.
Dikatakannya, tahun anggaran 2019, Kabupaten Aceh Utara mendapatkan anggaran dana otsus melalui program pengembangan perumahan sebesar 13,85 milyar untuk pembangunan 996 unit rumah layak huni.
“Namun pelaksanaan pekerjaan ini mulai dari survei hingga penetapan terhadap siapa yang berhak mendapatkan rumah tersebut tidak dilibatkan aparat didaerah samasekali, maka terjadilah kesenjangan,” ujar Terpiadi.
Penentuan kepada siapa rumah diberikan diputuskan oleh pejabat propinsi sesuka hatinya. Sebagai contoh, ada satu Desa dalam Kecamatan Dewantara di Aceh Utara yg mendapatkan jatah rumah hingga 60 unit perdesa, tetapi ada Kecamatan tetangga yaitu Kecamatan Muara Batu Krueng Mane tidak mendapatkan satu unit pun.
Dia menduga, pihak provinsi juga disinyalir menyembunyikan data kepada siapa saja rumah tersebut telah diberikan dan hingga saat ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh Utara belum mendapatkan data tersebut.(z).