KIP Aceh Utara Tandatangan MOU Bidang Hukun Dengan Kejaksaan

KIP Aceh Utara melakukan penandatanganan MOU Dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang berlangsung Selasa, (14/1/2020).

LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan penandatanganan kerjasama (MOU) bidang Hukum Perdata Dan Tata usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (14/1/2020) yang berlangsung di salah satu restoran di Lhokseumawe.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut (MOU) dari pihak KIP Lhokseumawe dihadiri
Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar,S.H,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara ,Pipuk Firman Friadi,S.H,M.H. Kasi Datun Kejari , Simon,S.H,M.H, Kasi Pidum Kejari Yudhi Permana,S.H,M.H.Kasi Pidsus Kejari . Wahyudi Kuoso,S.H,M.H, Komsioner KIP.Fauzan Novi,S.Pd, Komisioner KIP Muhammad Saini,S.Kep,S.H,M.Kes.
Komisioner KIP Muhammad Usman,M.Ag, Sekretaris KIP Aceh Utara Hamdani,M.Kom.I, Kasubbag Umum KIP Aceh Utara .Amiruddin,S.E.

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikat SH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada pihak Kejari yang telah merespon suratnya untuk melanjutkan kerja sama dalam pelaksanaan Pemilu.

Ketua KIP mengharapkan Kedepan pihak Kejari dapat menstranfer ilmu tentang hukum ke pihak KIP sehingga dalam tahapan pemilu tidak menyalahi aturan.

“Kami harap dialog dan koordinasi secara kontinyue perlu untuk dilakukan”‘ujar Ketua NIP AceH utara.
Dan hubungan silaturrahmi antara KIP dengan Kejari yang telah berlangsung selama ini agar tetap terpelihara dengan baik.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara ,Pipuk Firman Friadi pada kesempatan dalam pertemuan itu menyampaikan terima kasih atas terjalinnya kerja sama di bidang hukum

Ini memang sudah kewajiban kejari untuk menjalankan fungsinya menjalin kerja sama terhadap instansi/lembaga pemerintah.

“Disni kita saling koordinasi dan shering diskusi tentang persoalan hukum, dan kita saling mengisi dan bersinergi,ujar Kajari

Kajari juga menyampaikan terima kasih pihaknya kepada ketua KIP dan pejabat struktural KIP,yang telah memperbarui penandatanganan MOU per 2 tahun.

Acara penandatanganan MOU oleh Ketua KIP Aceh Utara dan
Kejari Aceh Utara turut disaksikan oleh pihak komisioner KIP dan pejabat struktural serta para kasi pada Kejari Aceh Utara. (z).