LHOKSEUMAWE – Warga Gampong (Desa) Trieng Pantang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat setempat, Senin (27/1/2020), meminta keuchik mereka yang saat ini jadi tahanan hakim untuk ditangguhkan penahanannya.
Aksi massa ini berlangsung di depan Kantor Camat setempat pada, warga meminta pihak Muspika memediasi agar keuchik mereka yang kini menjadi tahanan hakim itu untuk ditangguhkan penahanannya.
Warga tersebut tidak terima keuchik mereka, Hasanuddin ditahan atas tuduhan salah mengambil kebijakan dalam Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Kami di desa membutuhkan keuchik untuk menjalankan roda pemerintahan, karena itu kami meminta ditangguhkan penahanannya,” ujar Anggota Tuha Peut Trieng Pantang, Iskandar.
Massa menilai penahanan keuchik dapat menghambat jalannya roda pemerintahan di gampong sehingga berimbas ke pembangunan dan terakhir yang dirugikan adalah masyarakat banyak.
Aksi itu tidak berlangsung lama karena Camat Saifuddin keluar menemui mereka dan terakhir meminta beberapa perwakilan untuk membicarakan tuntutan itu di ruang kerja Camat .
“Di dalam musyawarah itu pihak Camat menyebut akan berupaya untuk melakukan mediasi dan besok (Selasa) perwakilan kami akan dipanggil lagi untuk membahas persoalan ini,” kata Iskandar.
Massa didominasi kaum perempuan yang juga membawa spanduk bertuliskan agar keuchik mereka segera ditangguhkan penahananya itu kemudian membubarkan diri setelah ada tanggapan.
Meski demikian pihaknya mengancam akan melakukan aksi lagi jika besok tidak ada solusi dan keuchik Trieng Pantang tersebut penahanannya belum ditangguhkan.
Pihaknya menyayangkan tindakan seorang warga yang melaporkan Keuchik Hasanuddin ke polisi beberapa waktu lalu atas tuduhan penyimpangan pembagian BPNT.
Aksi yang mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian dan Satpol PP itu berlangsung tertib dan kondusif.
Semetara Camat Lhoksukon Saifuddin berharap agar massa dapat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut.
Saifuddin juga membenarkan bahwa besok pihaknya mengundang perwakilan aparatur gampong dan tokoh masyarakat guna membahas tentang tuntutan massa hari ini di Kantor Camat setempat.
“Kami minta agar tokoh masyarakat juga membuat surat secara tertulis tentang permintaan penangguhan penahanan ini, karena kami juga tidak bisa sembarangan karena ini sudah masuk ranah hukum,” jelas Saifuddin ditemui di ruangannya.
Sementara Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Iptu Sudiya Karya mengatakan bahwa unjuk rasa ini dikawal personel Polres dan Polsek Lhoksukon serta Sapol PP.
Adapun yang hadir dalam mediasi aksi unjuk rasa tersebut di antaranya Kabag Ops Polres Aceh Utara AKP Syukrif I Panigoro S.IK, Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi, Danramil 08/Lsk Kapten Inf Gunawan Siregar, Camat Lhoksukon Saifuddin, Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama dan anggota Tuha Peut serta perwakilan massa.(z).