Mantan Keuchik dan Bendahara Desa jadi Tersangka Korupsi

analisisnews.com/agus: KETERANGAN: Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK didampingi Kabag Ops AKP Haryono (kanan) dan Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH (kiri) saat memberi keterangan dalam jumpa pers terkait korupsi dana desa Blang Makmur di Mapolres setempat, Rabu (5/2/2020).

BLANGPIDIE – Mantan keuchik dan bendahara Desa Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (5/2/2020) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres setempat. Kedua mantan aparatur desa itu ditahan akibat tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun 2018 lalu, sehingga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres setempat mengatakan, kedua tersangka itu merupakan mantan keuchik yakni MH (48) dan RY (48) selaku bendahara. Keduanya terbukti telah melakukan perbuatan korupsi dana desa pada tahun 2018 dengan melakukan pekerjaan fiktif hingga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) sebesar Rp.445.635.500 dari total keseluruhan APBG Blang Makmur Rp.1,2 miliar lebih.

Temuan kerugian negara tersebut diketahui pascaadanya hasil audit Tim APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) terhadap penggunaan APBG tahun 2018 di Desa Blang Makmur. Keduanya diduga telah bersepakat untuk melakukan pencairan dana desa sebesar Rp.445.635.500 itu, hingga dana tersebut raib tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka.

“Dokumen pendukung dan barang buktinya sudah lengkap, selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Abdya dalam waktu dekat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya didampingi Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH.

Terhadap perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) Undang-Undangan nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undangan nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.

Lebih lanjut, Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK mengingatkan kepada seluruh keuchik dalam Kabupaten Abdya untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Jangan sampai pelanggaran serupa terjadi di desa lain, sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan mengganggu proses pembangunan di desa.

Sebagaimana diketahui, alokasi dana desa untuk 152 desa dalam Kabupaten Abdya tahun 2020 mengalami penambahan. Alokasi secara umum dana tersebut mencapai Rp. 170,6 miliar lebih dengan rincian dana desa Rp. 121,4 miliar lebih, anggaran dana gampong (ADG) Rp. 48,2 miliar lebih, dan dana bagi hasil pajak dan restribusi kabupaten (BHPRK) sebesar Rp. 926,8 juta lebih. Berbeda dengan tahun lalu, dana desa secara keseluruhan untuk Kabupaten Abdya sebesar Rp.166 miliar lebih dengan rincian dana desa Rp.117 miliar, ADG Rp.47 miliar dan BHPRK sebesar Rp.840 juta lebih.

“Kasus Desa Blang Makmur tersebut harus menjadi pembelajaran bagi setiap desa lainnya, agar penggunaan anggaran desa tepat guna serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Segala kegiatan yang dibiayai menggunakan dana desa harus dilakukan pengawasan dengan ketat agar tidak mengalir kemana-kamana. Sehingga penggunannya tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya. (ag)