Belum Tergabung JKN-KIS, JPN Negosiasi Dengan Lima Badan Usaha

analisisnews.com/agus: NEGOSIASI: Jaksa Pengacara Negara Kejari Abdya, BPJS Kesehatan Abdya melakukan negosiasi dengan badan usaha yang belum bergabung sebagai peserta JKN-KIS, Selasa (4/2/2020)

BLANGPIDIE – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (4/2/2020) melakukan negosiasi dengan lima badan usaha yang diketahui belum bergabung menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Negosiasi yang berlangsung di Kejari Abdya itu turut dihadiri Kasi Datun Kejari Abdya, Handri, dua jaksa pengacara negara, Kepala BPJS Kesehatan Abdya, Yumiarti dan 5 perwakilan dari badan usaha.

Kepala BPJS Kesehatan Abdya, Yumiarti kepada wartawan mengatakan, setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk menyukseskan program JKN-KIS dengan cara mendaftarkan dirinya, keluarga beserta pekerja sebagai peserta JKN-KIS. Hal itu sesuai dengan amanah undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

Ditambahkan, upaya surat kuasa khusus (SKK) ke Kejari Abdya merupakan langkah terakhir yang dilakukan BPJS Kesehatan Abdya. Sebelumnya juga telah dilakukan kunjungan beberapa kali bahkan pihaknya telah memberikan peringatan kepada badan usaha dimaksud untuk bergabung menjadi peserta JKN-KIS.

“Akan tetapi badan usaha tersebut tetap tidak mau untuk bergabung. Hal inilah yang sedang kami upayakan agar mereka bergabung menjadi peserta,” paparnya.

Sementara itu Kasi Datun, Handri menegaskan, Kejaksaan Tinggi selaku pengawas dan telah diberikan SKK oleh BPJS Kesehatan akan terus membantu untuk melakukan penegakan hukum bagi badan usaha yang masih enggan untuk bergabung menjadi peserta.

Akan hal itu pihaknya telah mengundang lima badan usaha yang sampai saat ini belum melakukan registrasi menjadi peserta JKN-KIS dan mencari tahu penyebab 5 badan usaha tersebut masih enggan untuk bergabung.

“Dari 5 badan usaha itu, 2 diantaranya sudah membuat komitmen dan segera bergabung. 1 badan usaha diketahui tidak aktif lagi lantaran pemiliknya tutup usia. Sedangkan 2 lainnya masih belum mau untuk bergabung dan mereka meminta untuk dijadwalkan ulang serta disosialisasikan oleh BPJS Kesehatan Abdya, Pemkab dan Kejari,” terangnya.

Jika 2 badan usaha itu tetap tidak mau bergabung, pihaknya tetap akan melakukan negosiasi dengan badan usaha tersebut. Apabila tetap tidak ditemukan kesepakatan, tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Abdya selaku kuasa hukum BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh akan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ag)