Keuchik Harus Teliti dan Transparan Gunakan Dana Desa

Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT

BLANGPIDIE- Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Muslizar MT Kamis (20/2/2020) mengingatkan seluruh keuchik (kepala desa) dalam kabupaten setempat dan aparaturnya untuk lebih berhati-hati dan teliti serta transparan dalam menggunakan dana desa. Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Jeumpa di aula Bappeda setempat.

Dia mengkhawatirkan, jangan sampai ada keuchik yang tersandung hukum lantaran tidak teliti dalam menggunakan da desa yang berujung pada tindak pidana korupsi serta harus berurusan dengan pihak hukum karena tidak paham mengenai dana desa itu. Intinya seluruh keuchik dalam kabupaten setempat harus transparan, akuntabel, terintegrasi dan partisipatif dalam menggunakan dana desa. Dana yang dikucurkan tersebut jumlahnya tidak sedikit, jadi perlu dengan kehati-hatian untuk mengelolanya agar tidak disalahgunakan. Segala aturannya sudah ada, keuchik tinggal mematuhi aturan itu saja dan tidak boleh melenceng dari jalur yang sudah ditentukan.

“Jangan sesekali memanfaatkan aji mumpung sebagai keuchik untuk hal yang tidak baik, karena akan bertentangan dengan hukum” tegasnya.

Kepada para keuchik dia mengharapkan untuk memanfaatkan amanah serta kepercayaan dari masyarakat dalam hal yang lebih baik yakni sesuai dengan ketentuan, terutama dalam membangun perekonomian di desa. Jika suatu saat jabatan sebagai keuchik berakhir, masyarakat akan tetap menilai dan menghargai jerih payah yang telah dilakukan selama menjabat.

Lebih lanjut ditambahkan, gar proses pembangunan di desa lebih maksimal, proses pencairan dana desa tahun 2020 tahap I yakni sebesar 20 persen harus sudah tuntas pada 1 Maret mendatang dan langsung berlanjut dengan proses pencairan tahap II sebesar 40 persen.

“Keterwakilan perempuan dalam usulan produktif jangan diabaikan, sebab hal itu juga penting,” paparnya.

Seperti diketahui, alokasi dana desa untuk 152 desa dalam Kabupaten Abdya tahun 2020 mengalami penambahan. Alokasi secara umum dana tersebut mencapai Rp. 170,6 miliar lebih dengan rincian dana desa Rp. 121,4 miliar lebih, anggaran dana gampong (ADG) Rp. 48,2 miliar lebih, dan dana bagi hasil pajak dan restribusi kabupaten (BHPRK) sebesar Rp. 926,8 juta lebih. Sedangkan tahun lalu, dana desa secara keseluruhan untuk Kabupaten Abdya sebesar Rp.166 miliar lebih dengan rincian DD Rp.117 miliar, ADG Rp.47 miliar dan BHPRK sebesar Rp.840 juta lebih.(ag)