BLANGPIDIE-MY (51) mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) divonis 1,4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh, Jumat (21/2/2020) lalu atas kasus korupsi proyek Jetty (pengaman mulut muara) Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Nilawati SH MH didamping Kasi Pidsus Riki Guswandri SH, Senin (24/2/2020) membenarkan putusan kurungan terhadap MY selama 1,4 tahun oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh. Putusan terhadap MY itu disampaikan dalam persidangan pada Jumat (21/2/2020) lalu yang dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal Mahdi SH MH dan Anggota Juandra SH bersama Elfama Zain SH.
“Untuk salinan putusannya belum kami terima. Tapi informasinya sudah ada dari pengadilan mengenai putusan majelis hakim tersebut,” terangnya.
Dengan putusan itu, majelis hakim telah mengabulkan dua per tiga dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Abdya. Pasca adanya putusan tersebut, pihaknya mengaku belum mengetahui apakah MY akan melakukan upaya banding atau tidak. Pihaknya akan menunggu hingga tujuh hari kedepan pasca adanya putusan tersebut.
Sebelumnya, PN Tipikor Banda Aceh juga telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada MN (48) selaku rekanan dalam Proyek Jetty tersebut. Dimana, proyek itu dikerjakan oleh CV Aceh Putra Mandiri dengan menggunakan dana Otsus APBK tahun 2016 sebesar Rp.2,3 miliar lebih. Dalam perjalannya, proyek tersebut diketahui bermasalah sehingga negara dirugikan Rp.468 juta lebih setelah keluarnya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. (ag)