BANDA ACEH – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) provinsi Aceh berkomitmen melawan korupsi dan Gratifkasi dilingkungan BKKBN Aceh. Ikran komitmen dimaksud dilakukan pada kegiatan Rakorda program Pembangunan Keluarga, Kependdukan dan Keluarga Berencana (Banggakencana) di hotel Hermes Palace Banda Aceh, Selasa (10/3/2020).
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK) BKKBN Pusat Dr. dr. M. Yani, M.Kes. Pembacaan dan penandatanganan pernyataan komitmen Program Pengendalian Gratifkasi yang dibacakan oleh Kepala BKKBN Aceh, Drs. Sahidal Kastri, di ikuti oleh Sekretaris BKKBN Aceh, pada Kepala Bidang di lingkungan BKKBN Aceh, dihadapan Deputi KS-PK BKKBN RI, Dr. dr. M. Yani, M.Kes.
Selain itu, hadir pula unsur mewakili Pemerintah Aceh, para anggota dewan, Kepala OPD KB Kabupaten-Kota se- Aceh, Akademisi, mitra kerja BKKBN Aceh, tokoh agama serta tokoh masyarakat.
“BKKBN Aceh berkomitmen menerapkan Program Pengendalian Gratifkasi guna mendukung upaya penindatakan tindak pidana korupsi dilingkungan BKKBN Aceh dengan prinsif- prinsif sebagai berikut,” Sahidal Kastri.
Dia menyebutkan, BKKBN Aceh tidak akan menawarkan atau memberikan suap atau gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun pada lembaga pemerintah atau perseoranga atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendaptakan bentuk manfaat atau barang sebagaimana dilarang sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BKKBN Aceh akan bertanggungjawab untuk mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi dilingkungannya dengan meningkatkan intergritas pengewasan dan perbaikan sistem sesai dengan tugas dan fungsinya, menjaga kerahasian data pelapor, penerima hadiah fasilitas dari pihak manapun, kecuali diminta sesaui dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“BKKBN Aceh akan menerapkan fungsi dan pengendalian gratifikasi, dan akan mempersiapkan sumber daya manusia, yang diperlukan dalam penerapan program pengendalian gratifikasi, meliputi kegiatan pengusunan aturan, training of trainer, sosialisasi, pemetaan area gratidfikasi, pemoprosesan penerimaan hadiah atau fasilitas, motoring dan evalusai,” ungkpanya. (b)