Polres Simeulue Ungkap Pencabulan Anak Dibawah Umur

SINABANG – Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo,S.I.K., mengatakan Polres Simeulue berhasil mengungkap Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur dan Pengungkapan Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

Hal itu diungkapkan Kapolres dalam jumpa pers dengan para wartawan di Mapolres Simeulue, Senin (9/3/2020).

Kapolres yang dampingi Kabag Ops Kompol Rizal Antoni, S.H., Kasat Reskrim Iptu Muhammad Khalil dan Kasat Narkoba Jh.Sialagan


Pada kesempatan itu memaparkan, Polres Simeuluelalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial RN (16), terhadap Korban, Sebut saja namanya Dona(16).

“Atas kejadian itu, pada hari jum’at tanggal 24 januari 2020, Donna yang didampingi oleh orang tuanya mendatangi Mapolres Simeulue untuk membuat Laporan pengaduan, Nomor LP/B/06/II/Res.1.24/Aceh/Res Simeulue.” Jelas Kapolres.

“Iya, benar, tersangka RN sudah kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, setelah adanya laporan dari korban yang didampingi orang tuanya, namun tidak kami tahan ,karena Tersangka masih bersekolah aktif,” ucap Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K.,

Selanjutnya, petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan membawa korban Donna untuk visum etrefertum ke RSUD Simeulue

Sementara kasus lainnya yaitu kasus narkotika jenis sabu, Sat Res Narkoba Polres Simeulue Berhasil Mengungkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Satuan Res Narkoba Polres Simeulue kini berhasil Mengamankan FS(43) salah satu Pengedar Narkotika Jenis Sabu yang juga mantan Polisi yang sudah dipecat pada bulan yang lalu.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 49.88 gram, ditaksir harga barang haram tersebut bernilai 25 juta rupiah.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K.,mengungkap kronologi penangkapan FS, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, SatRes Narkoba Polres Simeulue kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Kamis 5 Maret 2020.

“Barang bukti yang diamankan selain sabu juga terdapat satu unit handphone, pipet, satu buah dompet dan satu lembar kain,” kata Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan menggunakan kain di belakang rumah tersangka saat melakukan pengecekan.

Saat ini personel Sat Narkoba Polres Simeulue juga tengah memburu ARG yang menjadi pemasok barang haram tersebut ke pengedar. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika, diancam penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(rel/k)