BANDA ACEH – Puluhan Wartawan baik media cetak, elektronik dan media siber hadir dalam Sosialisasi kenaikan manfaat program BPJamsostek yang diselenggarakan Badan Penyenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh di Aula kantor PWI Aceh, Banda Aceh, Rabu (11/3/2020).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Awalul Rizal SE.MM mengatakan, perlindungan bagi tenaga kerja itu merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan untuk menjaga kesejahteraan para tenaga kerjanya. Ada empat program andalan Program BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kecelakaan kerja.
Pemerintah pada tahun ini juga telah menaikkan manfaat bagi perlindungan pekerja di Indonesia. “Terkait dengan manfaat, sebelumnya jaminan kematian disebabkan kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mendapatkan santunan sebesar Rp 24 juta, mulai awal tahun ini meningkat menjadi Rp42 juta,” sebutnya.
Selain itu, kata Awalul Rizal, kenaikan lainnya berupa beasiswa. Jika peserta BPJamsostek meninggal dunia karena kecelakaan kerja setelah menjadi peserta minimal 3 tahun, maka anaknya langsung mendapat manfaat beasiswa itu.
Sebelumnya hanya satu orang anak saja itu mendapatkan beasiswa 12 juta untuk 1 tahun saja. Sekarang mulai dari TK, SD, SMP, SMA sampai kuliah dibiayai. “Jadi anak-anak yatim anak piatu yang ayah dan atau ibunya bekerja dan menjadi peserta BPJamsostek itu tidak hilang cita-citanya menjadi seorang sarjana,” ujar Awalul Rizal.
Dia menyebutkan, Badan Usaha atau perusahaan dari seluruh Aceh yang terdaftar di program BPJamsostek sebanyak 6 ribuan dengan jumlah tenaga kerjanya 292 ribu orang yang aktif berdasarkan data per Desember 2019 lalu.
“Bila dipresentasikan masih sekitar 10 persen dari tenaga kerja yang ada sekarang sebanyak 2,3 juta orang. Ini masih jauh dari harapan kita,” kata Awalul Rizal lagi.
Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Aceh dan memohon dukungan kepada Plt Gubernur Aceh, salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran atau peraturan gubernur terkait ikut serta dalam program BPJamsostek.
Sementara itu, Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman mengatakan, para wartawan itu perlu harus mengikuti program BPJamsostek. “Kita berharap semua pemilik perusahaan media harus mengansuransikan para wartawan dan pekerjanya, apalagi saat ini dewan pers untuk verifikasi sebuah media sebuah perusahaan media itu juga harus ada kartu BPJamsostek,” ujarnya.
Menurut ketua PWI Aceh itu, Wartawan itu perlu mendapat jaminan dalam melakukan aktivitas peliputannya, baik itu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua maupun jaminan pensiun. “Saya pikir ini penting apalagi seperti dikatakan kepala BPJamsostek tadi manfaatnya sangat besar yang didapatkan setelah menjadi anggota BPJamsostek ini. Selaku ketua organisasi persatuan wartawan Indonesia Aceh, kita akan memperjuangkan ini,” pungkas Tarmilin Usman. (b)