JAKARTA – Pengurus Ikatan Musara Gayo Jabodetabek Periode 2019-2022 akan dikukuhkan Ahad siang, di Perpustakaan Nasional RI, Merdeka Selatan, Jakarta.
Informasi yang diterima analisisnews.com, Pengukuhan ini akan dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT.
“InsyaAllah Plt Gubernur Aceh, Pak Nova Iriansyah akan hadir besok. Beliau yang akan mengukuhkannya. Pengukuhannya di Perpustakaan Nasional RI, Merdeka Selatan,” kata Yusradi Usman al-Gayoni, Sekretaris Umum Musara Gayo, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Selain Plt Gubernur Aceh yang diundang hadir di Jakarta, Bupati dari empat kabupaten di Gayo-Alas (Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Bener Meriah) juga diundang dan telah menerima konfirmasi bahwa keempatnya akan hadir.
Setelah pengukuhan, sambung Yusradi, akan dilanjutkan dengan rapat kerja (raker) pengurus Musara Gayo hingga sore.
“Rakernya siang ke sore. Selain pengurus, seluruh koordinator wilayah (korwil) dan rayon yang sudah terbentuk juga diundang. Sampai hari ini, ada 6 korwil dan 26 pengurus rayon Musara Gayo yang sudah terbentuk di Jabodetabek dan diundang semua,” bebernya.
Lebih lanjut Yusradi menjelaskan, sebelum pengukuhan dan raker berlangsung, kegiatan Musara Gayo didahului dengan kegiatan bedah buku Keterlibatan Haji Muhammad Hasan Gayo, Pejuang Nasional Dataran Tinggi Gayo, dalam Gerakan Perjuangan Kemerdekaan Indonesia 1923-1993.
Buku karya Mohammad Daud Gayo tersebut dibedah oleh Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin dan Prof. Dr. Ismail Arianto yang akan turut disaksikan oleh Menteri Sosial RI.
“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Aceh didorong untuk mengusulkan alm. Pak Hasan Gayo sebagai pahlawan nasional dari Provinsi Aceh. Karenanya, Kementerian Sosial juga diundang dalam bedah buku tersebut,” tutupnya.
Ikatan Musara Gayo Jabodetabek lahir pada tahun 1992. Sebelumnya, dikenal dengan Keluarga Gayo-Alas-Aceh Tengah atau KGAAT. Organisasi ini terbentuk sebelum mekarnya Kabupaten Aceh Tenggara dari Aceh Tengah. Pada Juni 1987, KGAAT bubar akibat tidak sesuai lagi dengan tuntutan UU No 8 Tahun 1985 (pelaksana peraturannya: PP No 18 Tahun 1986). (Jun)